Larangan Parkir RSUD Kanjuruhan Bingungkan Keluarga Pasien

Sepanjang jalan di depan RSUD Kanjuruhan Kepanjen dan Kantor Kodim 0818 Kab Malang/Kota Batu terdapat rambu larangan parkir kendaraan roda empat

Kab Malang, Bhirawa
Tanda larangan parkir roda empat (R4) di area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang membuat bingung keluarga pasien dan masyarakat yang akan berobat. Akibatnya, masyarakat yang berkepentingan ke RUSD Kanjuruhan tersebut harus memarkir kendaraannya di pinggir jalan raya. Padahal, sepanjang marka jalan di depan rumah sakit dan Kantor Komando Distrik (Kodim) 0818 Kabupaten Malang/Kota Batu juga terdapat rambu larangan parkir. Terbatasnya lahan parkir R4 di halaman rumah sakit itu, membat pengendara R4 terpaksa memarkir kendaraannya di marka jalan.
“Seharusnya, managemen RSUD Kanjuruhan menyediakan lahan kosong untuk parkir kendaraan roda empat. Sebab, keluarga pasien dan warga yang akan berobat jumlahnya cukup banyak,” kata salah satu keluarga pasien asal Desa Gondanglegi Wetan, Kabupaten Malang Mochmad Basra, Rabu (5/3) kemarin. Dengan adanya tanda larangan parkir baik di area rumah sakit dan di jalan raya depan rumah sakit, tegas dia, maka tidak ada yang berani parkir kendaraan khususnya roda empat.
Kepala Dishub Kabupaten Malang EHafi Lutfi membenarkan, jika pihaknya memasang tanda larangan parkir di sepanjang marka jalan depan RSUD Kanjuruhan. Dan jika marka jalan digunakan untuk parkir kendaraan roda empat, maka pihaknya tidak ikut mengatur lokasi parkir tersebut.
“Karena sudah jelas di area marka jalan tersebut sudah terdapat rambu larangan parkir khusus kendaraan roda empat,” tegasnya.
Rambu larangan parkir di sepanjang jalan depan rumah sakit dan Kantor Kodim 0818 itu, jelas dia, agar tidak terjadi kemacetan. Sebab, di sepanjang jalan tersebut pada jam kerja kantor dan pulang kantor selalu terjadi kepadatan kendaraan bermotor. Jika di sisi kiri kanan jalan dibuat parkir, maka akan terjadi kemacetan yang akan mengganggu pengguna jalan. [cyn]

Tags: