Larangan Petahana Memutasi Pejabat Bersifat Mendesak

Penting mengingatkan para kepala daerah yang kembali maju pada pilkada atau petahana, tentang larangan memutasi pejabat semasa pemilu.
Hal ini kami ingatkan karena sifatnya mendesak. Sebab sanksinya berat, bisa sampai diskualifikasi pasangan calon apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Ada pun surat edaran terkait hal tersebut yang kemudian ditindaklanjuti Bawaslu tiap daerah, menjelaskan tentang petahana yang dilarang memutasi pejabat tanpa seizin Kementerian Dalam Negeri, terhitung sejak enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
Langkah tersebut menjadi salah satu bagian upaya pencegahan, terjadinya pelanggaran di lingkup aparatur sipil negara (ASN). Sebab sudah seharusnya Bawaslu bisa menekan berbagai potensi pelanggaran secara maksimal.
Selama pengawasan pilkada ada beberapa poin penting yang pihaknya tekankan, meliputi politik uang, netralitas ASN, serta ujaran kebencian atau kebohongan dan hoaks.
Saya mengingatkan kepada Bawaslu di seluruh daerah termasuk Kalteng, pengawas pemilu harus bisa melakukan pencegahan dan apabila ada pelanggaran maka harus ada penindakan.
Juga yang kami soroti terkait daftar pemilih tetap (DPT), agar tidak menjadi persoalan seperti yang terjadi pada pemilu sebelumnya.
Untuk itu diperlukan kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat agar melakukan pengecekan terhadap data dirinya saat tahapan pemutakhiran data, guna memastikan sudah benar-benar terdata atau belum.
Masyarakat juga diminta berpartisipasi secara aktif membantu mengawasi pelaksanaan pesta demokrasi di daerahnya masing-masing. Jika menemukan suatu pelanggaran, maka bisa segera melaporkannya kepada petugas di lapangan.
Abhan
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI

Tags: