Launching Pencairan APBDes, Bupati Jombang Tekankan Pemberdayaan Warga

Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab secara simbolis menyerahkan buku rekening kas desa untuk pencairan ADD kepada dua kepala desa dari Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang di Pendopo Kabupaten Jombang, Rabu (29/01/2020).[arif yulianto/ bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Sejumlah 302 desa di Kabupaten Jombang mulai menerima kucuran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020. Hal tersebut seperti yang tampak pada acara Launching pencairan APBDes 2020 di Pendopo Kabupaten Jombang yang dihadiri oleh seluruh kepala desa di Kabupaten Jombang. Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab secara langsung melaunching pencairan APBDes ini.
Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab berpesan agar seluruh anggaran untuk pembangunan di desa ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masing-masing Pemerintah Desa. Bupati juga menekankan agar pembangunan desa fokus pada pemberdayaan masyarakat.
Bupati meminta agar desa berlomba-lomba mengembangkan inovasi dan potensi yang ada di setiap desa. Sebab, sejauh ini, pembangunan disisi infrastruktur yang memanfaatkan DD maupun ADD sejak 2015 silam di setiap desa rata-rata sudah berjalan dan membaik.
“Pesan saya agar penggunaannya sesuai undang-undang dan peraturan, Perbup (Peraturan Bupati) yang kami buat agar bisa dijadikan pedoman agar bisa menata dan membangun desa dengan anggaran DD maupun ADD,” tutur Bupati Jombang.
Bupati Mundjidah Wahab juga mengingatkan kepada para kepala desa agar tak menggunakan APBDes untuk hibah organisasi masyarakat. Selain menyalahi aturan, hibah untuk ormas juga tak diatur dalam pedoman penggunaan anggaran tersebut.
“Hibah organisasi kemasyarakatan untuk bantuan dari desa tidak boleh, kalau untuk kelompok pengajian atau majelis taklim boleh. Karena nama organisasi sudah ada cantolannya di Kesbangpol,” terang Bupati.
Bupati juga menerangkan, untuk pola pencairan Dana Desa pada tahun 2020 ini mengalami perubahan dengan besaran pencairan tahap pertama sebesar 40 persen, termin kedua sebesar 40 persen, dan pada termin terakhir pencairan dilakukan sebesar 20 persen. Hal ini berbeda dengan pola pencairan DD pada tahun sebelumnya yang berpola 20 persen pada termin pertama, 40 persen di termin kedua, dan 40 persen pencairan termin terakhir.
Data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jombang tahun ini, total anggaran Dana Desa (DD) untuk Kabupaten Jombang mencapai 280 Milyar Rupiah lebih. Jumlah ini meningkat dari tahun 2019 lalu yang tercatat sebesar Rp 274 Milyar Rupiah lebih.
Sementara untuk total ADD tahun anggaran 2020 di Kabupaten Jombang tidak berubah dari tahun tahun sebelumnya yang mencapai hampir 127 Milyar Rupiah. Jumlah ini akan dicairkan secara bertahap kepada 302 desa dengan besaran bervariasi.
Sedangkan PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) atau yang biasa dikenal dengan anggaran bagi hasil pajak pada tahun ini pun meningkat dari sebelumnya. Tercatat dana hasil pajak Kabupaten Jombang tahun 2020 ini sebesar hampir 16 Milyar Rupiah. Sementara pada tahun sebelumnya sebesar 14,6 Milyar Rupiah. Anggaran bagi hasil pajak ini juga didistribusikan kepada seluruh desa di Kabupaten Jombang.
“Pencairannya mulai kemarin tanggal 28 Januari 2020 sudah ada yang masuk ke rekening kas Desa, rata-rata sekitar 100 Juta Rupiah (tahap pertama). Nilainya nggak sama tergantung jumlah dusun, luasan desa, jumlah penduduk, dan lainya,” pungkas Bupati Jombang.(rif)

Tags: