Laurentius Iwan : Kendaraan Korban Teroris Bisa Klaim Asuransi

Salah satu korban teroris di Indonesia. [m ali/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Kepala Marketing Komunikasi sekaligus Humas Asuransi Astra Iwan Pranoto Senin (21/5) kemarin mengatakan, sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, kerugian akibat terorisme tidak akan ditanggung.
Dalam aturan itu tertera bahwa asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan atau biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung. Adapun penyebab yang tertulis di antaranya adalah kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi dan pemberontakan.
Selanjutnya, tertera juga kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan penjarahan. Kendati demikian, Iwan menyebut peserta asuransi dapat memperluas jaminannya agar klaim dapat diajukan saat kendaraan rusak akibat terorisme. “Pastikan polis asuransi mobil ada perluasan jaminan atas risiko terorisme,” kata Iwan.
Sementara itu, klaim yang dapat dijamin pada polis standar meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh berbagai bentuk kecelakaan, perbuatan jahat, jenis pencurian dan beberapa bentuk kebakaran pada kendaraan.
Seolah tak ada habisnya, aksi teror di Indonesia terus-menerus terjadi. Setelah rusuh di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, tak lama kemudian Surabaya yang digempur aksi terorisme. Korban berjatuhan, tak hanya nyawa tapi juga harta benda termasuk mobil. Lalu, jika kendaraan termasuk menjadi korban aksi terorisme, apakah asuransi bisa meng-cover perbaikannya?
Head Communication and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan, yang sempat dikonfirmasi kemarin mengungkapkan, asuransi memang tidak menjamin kerugian kerusakan dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung.
“Penyebab yang tertulis antara lain kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi dan pemberontakan. Lalu, ada juga kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan penjarahan,” jelas Iwan.
Lanjut Iwan, hal tersebut kecuali ada perluasan jaminan yang bisa ditambahkan oleh konsumen. “Namun, pastikan di polis yang ada sekarang, ada perluasan tersebut. Kalau belum ada, minta perluasan ke asuransinya. Nanti, mobil diservey lebih dahulu, dan jika oke nanti kendaraan tercover,” tegasnya.
Namun berbeda jika pemilik baru melakukan perluasan setelah kendaraannya rusak ,karena aksi terorisme. Jika seperti ini maka, pihak asuransi tak bisa meng-cover. “Jika mobil sudah kena bom, lalu baru ikut perluasan, maka hal tersebut tidak bisa diganti,” pungkasnya. [ma]

Tags: