Lawan Independen, Incumbent Tuban Kalah

Yayuk DS, salah satu Komisioner KPUD Tuban saat membacakan Ikrar kampaye damai yang diikuti oleh dua pasangan calon (Paslon) Bupati- Wakil Bupati di Aula Kantor KPUD Tuban, kermarin. (Khoirul Huda/bhirawa)

Yayuk DS, salah satu Komisioner KPUD Tuban saat membacakan Ikrar kampaye damai yang diikuti oleh dua pasangan calon (Paslon) Bupati- Wakil Bupati di Aula Kantor KPUD Tuban, kermarin. (Khoirul Huda/bhirawa)

Tuban, Bhirawa
Meski sudah masuk tahapan kampanye, hingga saat ini (7/9), belum ada pemantau independen dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Tuban yang akan digelar pada 9 Desember 2015 mendatang. Tidak seperti pada pesta-pesta demokrasi sebelumnya, keberadan pemantau independen selalu ada pada setiap event.
“Sampai saat ini belum ada, baik itu KIPP, JPPR atau yang lain. Yang pasti semua lembaga independen yang akan melaksanakan pemantauan di lapangan, harus teregister dulu di KPU, kalau tidak, kita anggap ilegal,” kata Kasmuri Ketua KPUD Tuban saat dikonfirmasi Bhirawa seusai Deklarasi Kampenye Damai di Aula KPUD Tuban, kemarin.
Begitu juga dengan keberadan lembaga atau Tim pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang membuat propaganda untuk menaikan rating Paslon mereka, juga harus didaftarakan ke KPUD. “Kita (KPUD -red.) tidak membuat Polling, kalau ada lembaga dan atau Tim pAslon yang membuat, juga harus didaftarakan ke KPUD, pada prinsipnya boleh, tapi harus teregister siapa penangungjawab dati tim itu, dll,” terang Kasumuri.
Terkait dengan adanya informasi dari salah satu media online; http://www.timesindonesia.co.id/ beralamatkan di Jl Pandan 5 Malang, Jawa Timur 65146 yang melakukan polling pada sejumlah calon kepala daerah dan membuat sebagain masyarakat, khsusnya Kabupaten Tuban mempertanyakan kebenaranaya, pihak KPUD meminta masyarakat agar tidak mudah percaya.
“Silakan, itu hak mereka, tapi selagi belum mendaftarkan diri ke KPU, apa yang dilakukan tidak bisa dibuat bisa dijadikan dasar atau landasan dalam menindak sebagai pelangaran hukum, karena mereka belum mendaftarkan,” terang Ketua KPUD Tuban.
Dalam polling yang dilakukan oleh media online http://www.timesindonesia.co.id/ pada seluruh daerah yang akan melakukan Pemilukada serentak pada 9 Desember mendatang yang di antaranya adalah Kabupaten Tuban, dimana pasangan Incumbent (H. Fathul Huda-Ir.H.Noor Nahar Hussain, M.Si) hingga pukul 12.50 Wib pada saat itu (7/9) mendapatkan (27,86 %), sementara pasangan dari jalur perseorangan Zakky Mahbub, S.Hi – Dra. Dwi Susiantin Budiarti (72.32%) dari total 1,593 Vote (Pemilih).
Berulang kali Bhirawa mencoba untuk konfirmasi terkait dengan polling yang dilakukan melalui telfon kantor redaksi dan hotline dengan nomor 081-3334-555-33 tidak pernah ada jawaban, meski terdengar nada sambung.
“Publik harus cerdas memilih media, publik harus bisa memilah dan memilih, mana yang bisa dikategorikan sebagai berita (News) dan apa itu infomasi, karena ada News yang berbayar atau sering disebut berita advetorial,” kata Imam Suroso salah satu Jurnalis gaek di Bumi Wali Tuban saat dikonfirmasi Bhirawa terkait dengan polling tersebut. [hud]

Tags: