Lawan Pasangan Adjib Kotak dan Gambar Kosong

KPU Kabupaten Pasuruan menetapkan pasangan Irsyad Yusuf-Mujib Imron (Adjib) sebagai peserta di Pilkada Kabupaten Pasuruan 2018, Senin (12/2). [Hilmi Husain]

Pilkada Pasuruan

Kab.Pasuruan, Bhirawa
KPU Kabupaten Pasuruan akhirnya menetapkan pasangan Irsyad Yusuf-Mujib Imron (Adjib) sebagai peserta di Pilkada Kabupaten Pasuruan 2018, Senin (12/2). Penetapan pasangan Adjib secara resmi tersebut dinyatakan telah memenuhi persyaratan secara komulatif.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko menyatakan penetapan pasangan Adjib berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada, termasuk juga Peraturan KPU nomor 1 tentang tahapan dan nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan.
“Pasangan Adjib hari ini kita tetapkan menjadi peserta Pilkada Pasuruan. Penetapannya itu karena pasangan Adjib sudah memenuhi persyaratan secara komulatif,” ujar Winaryo Sujoko usai rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan yang diselenggarakan KPU Kabupaten Pasuruan.
Selanjutnya KPU menyiapkan diri untuk proses Pilkada Pasuruan dengan satu pasangan calon atau calon tunggal. Karena hanya calon tunggal, tidak ada proses pengundian nomor urut peserta. KPU kemudian mempersiapkan surat suara berupa kotak gambar pasangan calon dan kotak kosong.
“Tidak ada proses pengundian nomor urut peserta. Hanya surat suara, yakni satu berisi foto pasangan calon dan yang kedua adalah gambar kosong. Jadi, Pilkada Kabupaten Pasuruan tanpa nomer urut,” papar Winaryo Sujoko.
Ia menjelaskan tanpa nomer urut itu sesuai dengan aturan KPU di Pasal 54 UU No 10 tahun 2016.
Sementara itu, Calon Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengungkapkan rasa syukurnya atas penetapan tersebut. Selanjutnya, ia akan konsolidasi bersama partai pendukung untuk persiapan kampanye. “Untuk kampanye secara damai bersama partai pendukung, kami siap. Kami juga menginginkan agar Pilkada Pasuruan berjalan sukses dan lancar,” kata Irsyad Yusuf. [hil]

Tags: