Layanan Akta Kelahiran Kota Malang Terbaik

Layanan Akta Kelahiran Kota MalangKota Malang, Bhirawa
Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH memberikan piagam penghargaan kepada Kota Malang.
Penghargaan tersebut diberikan lantaran Penyelenggaraan Pelayanan Pencatatan Kelahiran Mencapai Target Nasional Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Tahun 2016 lebih Cepat dari batas waktu yang ditetapkan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Metawati Ika Wardhani, menerima penghargaan tersebut di Pekanbaru, Rabu (24/8) malam kemarin.
Kota Malang, merupakan satu dari 50 Kabupaten atau Kota yang berhasil mencapai target nasional dalam menerbitkan akta kelahiran bagi anak usia 0 – 18 tahun.
Keberhasilan ini disambut gembira oleh Walikota, H.M Anton. Bahkan Walikota yang kerap disapa Abah Anton ini, secara khusus mengapresiasi prestasi yang diraih Dispendukcapil tersebut. Sebab menurut Abah Anto, penghargaan itu, menunjukkan komitmen Pemkot Malang dalam pelayanan publik khususnya di bidang pengurusan akta kelahiran.
“Penghargaan itu bukan tujuan kami, tetapi kami sangat senang, ini menunjukan prestasi yang kami torehkan ini bentuk dari keseriusan Pemkot dalam melayani publik,”ujar Abah Anton Kamis 25/8 kemarin.
Dispendukcapil dalam pengurusan akta kelahiran melampaui target nasional. Pada tahun 2015 saja, dari target nasional 75 persen yang dihitung per Agustus, Dispendukcapil Kota Malang menembus angka 83 persen. Sedangkan target nasional pada tahun 2016 ini Pemkot Malang juga menembus angka 83 persen dari target total 77 persen pada Agustus ini.
Metawati Ika Wardhan Kepala Dispendukcapil, mengatakan, keberhasilan dalam bidang pencatatan akta kelahiran ini tidak lepas dari inovasi yang terus dilakukan.
Salah satu cara mendongkrak angka pencatatan akta itu dilakukan dengan cara kerjasama dengan rumah sakit bersalin yang ada di Kota Malang. Untuk rumah sakit bersalin, Dispendukcapil sudah menyiapkan sarana dan prasarana sehingga langsung bisa dilakukan pencatatan dan input data di lokasi rumah sakit tanpa harus datang ke kantor Dispendukcapil.
“Apabila pengurusan normal itu membutuhkan waktu 4 hari sampai 5 hari, kami pangkas waktu hanya 3 hari saja,” kata Metawati. Hingga September tahun ini, target pencatatan akta kelahiran sudah mencapai 84,60 persen atau 11 ribu akta kelahiran yang sudah dibuat.
Pada tahun lalu Dispendukcapil berhasil mengeluarkan akta kelahiran sekitar 20 ribu akta. Bahkan, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di bidang pencatatan sipil, Dispendukcapil juga membuka pengurusan pembuatan KTP elektronik atau E-KTP setiap hari Sabtu dan Minggu di kantor Kecamatan.  Masyarakat yang belum melakukan perekaman data e-KTP bisa datang langsung di Kecamatan. Syaratnya hanya membawa KTP lama dan KK lama. [mut]

Tags: