Layanan Cetak e-KTP Dispendukcapil Jombang Dihentikan

Puluhan wajib KTP masih terlihat setia antri untuk pelayanan E KTP di ruangan Dispendukcapil. [ramadlan/bhirawa]

(Diserang Virus ‘Malware’ )
Jombang, Bhirawa
Pelayanan cetak e-KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Jombang dihentikan total, sejak Senin (5/6). Hal ini ketahui setelah jaringan internet yang digunakan untuk pelayanan di blokir pusat, karena terindikasi serangan virus Ransomware Wannacrypt alias WannaCry.
“Mulai kemarin, Dirjen Dukcapil melakukan pemblokiran di 274 titik (Kabupaten/ Kota) di seluruh Indonesia karena terdeteksi terinveksi virus, oleh karena itu seluruh layanan yang menggunakan fasilitas internet di blokir, agar serangan virus tidak makin meluas,”ungkap Kepala Dispendukcapil Jombang, Ahmad Syarifuddin kepada Bhirawa, Selasa (06/06).
Akibat dari dihentikannya cetak E- KTP karena serangan virus ini, puluhan ribu data E- KTP di Jombang siap cetak tak dapat diproses. Selain penghentian proses cetak E- KTP, proses ‘Biometri’ untuk data ganda juga mengalami nasib yang sama, karena layanan ini juga menggunakan fasilitas internet. “Pas hari Senin kemarin sekitar 1. 000 lebih data siap cetak terpaksa dihentikan prosesnya, jumlah itu adalah untuk proses wilayah Mojoagung, Peterongan, Sumobito, Kesamben, dan Jogoroto,” bebernya.
Masih menurutnya, total pemohon E- KTP yang harusnya bisa di proses lebih lanjut sejumlah 45 ribu lebih. Sedangkan untuk data ganda  yang melakukan proses ‘Biometri’ masih di bawah 50. Kelanjutan proses cetak E- KTP ini pun masih belum ada kejelasan.
“Penghentian ini sampai waktu yang belum ditentukan, nanti begitu sistem pulih, kita akan buat surat pemberitahuan, sama seperti kemarin saat pemblokiran kita juga buat pemberitahuan kepada camat se- Jombang untuk diteruskan kepada desa,” pungkasnya.
Kendati pelayanan cetak E- KTP di hentikan sampai pulihnya sistem yang terserang virus yang di duga menyerang Sistem Windows tersebut, Dispendukcapil Jombang masih membuka pelayanan catatan sipil non internet, seperti pelayanan Surat Keterangan (Suket) dan legalisir. [rur]

Tags: