Layanan e-KTP Kab.Malang Dipastikan Molor

Foto Ilustrasi

(Dispendukcapil Hanya Menerima 20 Lembar Blangko e-KTP)
Kab Malang, Bhirawa
Blangko elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang dikirim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang tidak sesuai permintaan. Akibatnya, dipastikan tidak bisa diselesaikan sesuai target yakni pada bulan Juli 2017.
Demikian disampaikan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Purnadi, Minggu (14/5), kepada wartawan. Menurut Purnadi, pihaknya untuk menyelesaikan permohonan e-KTP ditargetkan pada bulan Juli 2017 mendatang. Namun, karena pendistribusian blangko e-KTP dari Kemendagri tidak sesuai harapan, sehingga untuk menyelesaikan permohonan e-KTP warga Kabupaten Malang akan molor hingga bulan Desember 2017.
”Terbatasnya blangko e-KTP tersebut, maka pemohon e-KTP khususnya warga Kabupaten Malang harus sabar menunggu. Sehingga jika ada warga yang kartu identitasnya masih menggunakan Surat Keterangan (Suket) dan masa berlakunya sudah habis, segera untuk memperpanjangnya hingga blangko e-KTP sudah tersedia,” paparnya.
Dijelaskan, blangko e-KTP yang dibutuhkan saat ini yakni 120 ribu lembar. Namun pada bulan Mei ini, Kemendagri mendistribusikan blangko e-KTP ke Kantor Dispendukcapil Kabupaten Malang hanya sebanyak 20 ribu lembar saja. Meski dengan tidak sesuai dengan target penyelsesaian, tapi pihaknya terus berupaya untuk meminta kepada Kemendagri agar jumlah kekurangan blangko e-KTP untuk segera dipenuhi.
“Warga Kabupaten Malang  yang sudah melakukan perekaman e-KTP saat ini sebanyak 120 ribu. Karena adanya kekosongan blangko e-KTP, maka pihaknya menggantikan Suket sebagai kartu identitas sementara. Namun, bisa digunakan untuk mengurus atau keperluan yang diinginkan masyarakat,” tutur Purnadi.
Di kesempatan itu, alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini mengaku, pihaknya telah mempermudah masyarakat sebagai pemohon e-KTP yang tempat tinggalnya jauh dari pusat Ibu Kota Kecamatan, yakni dengan cara jemput bola. Dengan melakukan jemput bola pada pemohon e-KTP tersebut, tentunya akan mempercepat target proses penyelesaian. Dan jika per hari melakukan pelayanan pada masyarakat yang khususnya e-KTP sebanyak 500 orang-600 orang, maka cukup bulan saja sudah bisa diselesaikan.
Purnadi menegaskan, warga Kabupaten Malang yang memegang Suket sebagai kartu identitas kependudukan sementara yang melakukan perpanjangan hingga kini mencapai 5000 orang. Sebab, Suket tersebut masa berlakunya hanya enam bulan, namun jika blangko e-KTP sudah tersedia, maka Suket tersebut langsung bisa ditukarkan dengan kartu e-KTP yang selama ini kita gunakan.
“Blangko e-KTP yang sudah kita terima dari Kemendagri sebanyak 20 ribu lembar itu, kita berikan kepada pemohon yang sejak awal mengajukan e-KTP,” jelasnya.  Ditambahkan, Dispendukcapil Kabupaten Malang ini sudah menerima blangko e-KTP dari Pemerintah Pusat, pertama 10 ribu lembar dan kedua sebanyak 20 ribu lembar, dan kekurangannya sebanyak 90 ribu lembar. Sehingga diharapkan kekurangan blangko e-KTP tersebut dapat segera mendapatkan tambahan. Karena target kami pada bulan Juli 2017 sudah selesai dalam mendistribusikan e-KTP, namun ternyata molor lagi. [cyn]

Tags: