Layanan e-KTP Kota Malang Berhenti Sementara

Wakil Wali Kota Malang Sutiaji saat melakukan sidak di kantor Dispenduk Capil kawasan Office Blok Rabu (4/1) kemarin.

Wakil Wali Kota Malang Sutiaji saat melakukan sidak di kantor Dispenduk Capil kawasan Office Blok Rabu (4/1) kemarin.

(Imbas Masa Kerja Outsourcing Habis Kontrak)
Kota Malang, Bhirawa
Layanan e-KTP di Kelurahan dihentikan sementara pada Januari 2017, karena petugas yang mengurus layanan e-KTP di kelurahan tenaga kontrak atau outsourcing berhenti lantaran masa kontraknya telah habis, sejak Desember 2016. Akibat hal ini, pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang terjadi penumpukan.
Kantor Dispendukcapil di Perkantoran Terpadu, Rabu (4/1) kemarin, penuh sesak oleh masyarakat yang hendak mengambil berkas akta kelahiran, maupun e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Salah satu warga Haryanto, mengakui hingga dua jam setelahnya, ia masih belum juga dipanggil oleh petugas. Ia harus menunggu sambil duduk di kursi antre, ia pun maju ke depan bersama warga lain yang tak sabar menunggu.
“Minggu lalu saya mengurus di kelurahan. Katanya petugas di sana, seminggu bisa diambil lagi. Saya ke sana, katanya harus diambil ke Kantor Dispendukcapil,” katanya. Selain waktu antre lebih lama, ia juga harus berburu dengan waktu kerja. Meski begitu, ia mengaku belum mendapat kepastian tentang jadi tidaknya akta kelahiran yang dia tunggu. Ia berharap, pelayanan di tiap kelurahan bisa kembali normal sehingga tak menyusahkan warga Kota Malang.
Sementara itu, tumpukan antrean mendapat perhatian serius Wakil Wali Kota Malang Sutiaji, Pemkot Malang, kata Sutiaji menjanjikan proses pengurusan di tingkat kelurahan bisa kembali dibuka pada Februari mendatang.
Saat ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) sudah menyeleksi para pekerja alih daya atau outsourcing. Bulan depan, katanya, mereka sudah akan bertugas di 57 kelurahan yang ada.
“Selanjutnya kami harap tidak numpuk begini. Ini problem yang tidak bisa diatasi selama tidak ada petugas. Nanti kami juga minta PNS (Pegawai Negeri Sipil) di kelurahan membantu juga,”ujar Sutiaji, saat berada di Kantor Dispendukcapil Rabu (4/1) kemarin. Selain masalah antre, mundurnya Kepala Dispendukcapil Kota Malang Metawati Ika Wardhani juga menimbulkan masalah lain. Sejak berkas pengunduran dirinya diajukan ke wali kota, ia secara aturan sudah tak berhak lagi menandatangani berkas-berkas kependudukan warga Kota Malang. Meski begitu, pada, Metawati tetap terlihat di Kantor Dispendukcapil. Ia tampak ikut sibuk melayani para warga.
Saat wartawan mencoba mewawancarai, Metawati menolak dengan halus. Ia mengatakan, hanya ingin membantu warga dalam mengurus berkas-berkas kependudukan. Ia tak tahu apakah berkas yang dikirim ke wali kota sudah ditindaklanjuti atau belum.
“Maaf ya, saya tidak bisa berkomentar apa-apa lagi,” kata Metawati.
Metawati telah mengundurkan diri karena sakit sebelum proses mutasi besar-besaran 30 Desember 2016 lalu. “Seharusnya ini saya harus duduk, masih agak pusing kepala saya,” katanya.
Sutiaji menjelaskan, Surat Keputusan pentetapan pengganti Kepala Dispendukcapil yang baru harus ada dulu. Setelah ini, pihaknya akan mencoba mengomunikasikan hal tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang. Pengisian jabatan kepala Dispendukcapil harus melewati izin dari Kementerian Dalam Negeri.
“Mungkin ada berita acara dulu supaya bisa ada penganti tandatangan akta kelahiran. Soaalnya, ada warga yang butuh pengurusan berkas cepat. Mungkin ada yang mau dipakai untuk apa atau apa. Kasihan kalau harus menunggu lama,” ujar Sutiaji. Sutiaji meminta maaf maaf kepada masyarakat karena kesalahan-kesalahan tersebut yang membuat warga lebih sulit dalam mengurus berkas kependudukan. [mut]

Tags: