Layanan LTSA PMI di Jatim Alami Peningkatan

Pemprov Jatim, Bhirawa
Layanan LTSA PMI di Jatim mengalami kenaikan dikarenakan adanya kebijakan baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja secara resmi mencabut izin ratusan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Sementara, saat ini dari data Disnakertrans Jatim untuk jumlah P3MI yang berpusat di Jatim sebanyak 83 perusahaan, dari jumlah itu sebanyak 33 P3MI dan ada tujuh kantor cabang P3MI telah dicabut SIUP-nya.
Dampak dari dicabutnya SIUP P3MI, maka berdasarkan Laporan Data LTSA PMI Disnakertrans Jatim ada tren kenaikann muilai Desember 2019 sebanyak 5023 layanan, lalu Januari 2020 sebanyak 6206 layanan, dan Februari 2020 sebanyak 6787 layanan.
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, kenaikan layanan lebih disebabkan P3MI lebih mengejar kuota sebelum beberapa P3MI dicabut SIUP karena alasan penambahan modal kerja atas pemberlakukan aturan.
“Selain itu, penambahan layanan berasal dari layanan informasi/konsultasi bekerja ke luar negeri secara online,” ujarnya.
Dikatakannya, Disnakertrans Jatim tetap mengikuti kebijakan Kemenaker dan Kemenlu untuk penempatan ke luar negeri, sedangkan kepulangan PMI nantinya akan dikoordinasikan dengan kantor pelayanan kesehatan pelabuhan dan imigrasi Juanda.
“Untuk P3MI disarankan unruk mengecek kembali calon PMI dan mempertimbangkan tempat dan jabatan di negara tujuan,” katanya.
Sekedar diketahui, adanya pencabutan izin P3MI dari Kemenaker RI, kini P3MI diwajibkan untuk menghabiskan kuotanya dan 3MI yang SIP3MI-nya dicabut berkewajiban untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami PMI di negara tujuan penempatan sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja PMI yang terakhir ditempatkan untuk jangka waktu dua tahun.
Selain itu, P3MI yang telah dicabut SIUP -nya maka harus bertanggungjawab terhadap PMI yang telah ditempatkan dan masih berada di luar negeri sampai kepulangan PMI ke Indonesia sesuai perjanjian kerja.
P3MI tersebut juga harus memberangkatkan calon PMI yang memiliki ID atau menandatangai perjanjian penempatan. P3MI juga berkewajiban mengembalikan seluruh biaya yang telah diterima dari calon PMI Indonesia yang tidak jadi ditempatkan, sesuai dengan perjanjian.
Untuk informasi P3MI yang masih eksis SIUP nya,masyarakat dapat mengakses di http://p3tki-jatim.go.id atau call center pelayanan di 081339973260. [rac]

Tags: