Layanan Syariah LinkAja Hadirkan Ragam Solusi Berkah Bertransaksi di Surabaya

Layanan Syariah LinkAja berikan kemudahan pembayaran sesuai dengan kaidah syariah.

Surabaya, Bhirawa.
Sebagai uang elektronik berbasis syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia, Layanan Syariah LinkAja telah berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah guna mewujudkan ekosistem syariah yang semakin maju. Direktur Utama LinkAja, Haryati Lawidjaja mengungkapkan Layanan Syariah LinkAja bekerja sama dengan sejumlah institusi keagamaan di Surabaya untuk menghadirkan berbagai kemudahan pembayaran yang sesuai dengan kaidah syariah.
“Sejak pertama kali diluncurkan, Layanan Syariah LinkAja berkomitmen menjadi solusi yang dapat dipercaya umat untuk melakukan berbagai hal bermakna, termasuk bagi seluruh warga Surabaya yang meyakini syariat Islam. Dengan ekosistem layanan holistik yang sesuai dengan kaidah syariah, Layanan Syariah LinkAja berupaya memaksimalkan beragam kemudahan pembayaran dan sederet program kemanusiaan secara digital,” terangnya, Kamis (14/5).
Haryati menambahkan selama menjalani bulan Ramadan di rumah, masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan produk halal dengan mudah dan aman melalui sederet layanan penuh berkah yang tersedia di Layanan Syariah LinkAja, seperti tagihan telepon, pajak, listrik, serta layanan transportasi.
“Berbelanja beragam kebutuhan harian serta donasi dan zakat di beberapa mitra marketplace, seperti Tokopedia, Bukalapak ataupun Blibli.com juga dapat dipenuhi dengan pembayaran yang sesuai dengan kaidah syariah melalui Layanan Syariah LinkAja,” ujar Haryati.
Sementara itu dengan bekerja sama dengan berbagai merchant lokal, modern retail, hingga berbagai institusi keagamaan di Surabaya, Layanan Syariah LinkAja dapat dimaksimalkan untuk memenuhi beragam pembayaran dan kegiatan bermanfaat.
Kini, warga Surabaya dan sekitarnya dapat melakukan donasi secara digital di berbagai macam Masjid yang telah bekerja sama denganLinkAja, berbelanja kebutuhan pokok di CitraLand Fresh Market dan berbagai merchant lokal dan modern retail (Papaya Fresh Gallery, Sakinah, Bagus Swalayan, Frescho, Lapis Kukus Surabaya, Cincau Station, House of WOK).
Bahkan warga Surabaya juga dapat dengan mudah mengisi saldo atau tarik tunai di berbagai modern retail seperti Indomaret, Alfamart, dan Circle K, Grapari Telkomsel, ATM Link Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), jaringan ATM Bersama, ATM BCA, Kantor Pos, dan Pegadaian yang tersebar di Kota Surabaya.
Dalam waktu dekat ini masyarakat juga dapat menggunakan Layanan Syariah LinkAja di Koperasi NU Jawa Timur. Ke depannya, Layanan Syariah LinkAja berkomitmen untuk terus memperluas inovasi dan kemitraan dengan berbagai pihak guna mewujudkan ekosistem ekonomi syariah Indonesia yang inklusif.
Untuk mendukung kemudahan pengguna dalam menyalurkan sebagian hartanya, hingga saat ini Layanan Syariah LinkAja juga telah menggandeng lebih dari 240 lembaga ZISWAF dan 1000 kencleng digital masjid di lebih dari 270 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.
“Kami harap Layanan Syariah LinkAja dapat memberikan kemudahan bagi warga Surabaya dan sekitarnya dalam memenuhi kebutuhan harian, transaksi produk halal, serta menyisihkan sebagian hartanya melalui berbagai lembaga ZISWAF yang dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menunaikan ibadah sesuai kaidah syariah,” jelas Haryati.
Layanan Syariah LinkAja merupakan uang elektronik syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mendapatkan sertifikat DSN MUI setelah terbitnya Fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah, serta izin pengembangan produk uang elektronik berbasis server dari Bank Indonesia.
Dalam implementasinya, Layanan Syariah LinkAja mengedepankan beberapa prinsip dasar, yaitu penempatan dana bekerja sama dengan sejumlah bank syariah, mengaplikasikan tata cara transaksi yang sesuai dengan kaidah syariah, serta dapat diterima di seluruh merchant LinkAja.
Di samping itu, Layanan Syariah LinkAja juga menghadirkan beragam produk yang sesuai dengan akad syariah dengan tidak ada unsur maisyir (judi), gharar (ketidakjelasan), riba (tambahan), zalim, dan barang tidak halal.
Seluruh pengguna LinkAja dapat mengubah akun ke Layanan Syariah LinkAja dengan klik banner Layanan Syariah LinkAja yang terdapat di halaman utama aplikasi, melakukan aktivasi akun dan memasukkan PIN, setelah itu pengguna sudah dapat langsung memanfaatkan beragam produk Layanan Syariah LinkAja melalui aplikasi.[riq]

Tags: