Layanan Uji Kir Dishut Sidoarjo Hanya Satu Setengah Jam

Mobil niaga parkir panjang di halaman Kantor Dishub saat menunggu giliran Uji Kir. [achmad suprayogi/bhirawa]

Mobil niaga parkir panjang di halaman Kantor Dishub saat menunggu giliran Uji Kir. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Inovasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kab Sidoarjo dalam melayani masyarakat soal kepengurusan uji kir, yang selama ini berjalan sangat lama empat jam hingga lima jam, akan dipersingkat hanya 1/5 jam saja. Sehingga antrean panjang dari tempat uji kir hingga ke Jl Raya Gelam Candi, tepatnya di depan Kantor Dishub tak akan terjadi lagi.
Percepatan uji kir yang hanya sekitar satu setengah jam itu, sudah dilakukan secara bertahap dengan menggunakan jaringan komputerisasi. Semua berkasnya nanti akan terdata dalam komputer. Pemilik kendaraan tak perlu lagi membawa berkas secara terus menerus karena datanya sudah ada.
Kepala Dinas Perhubungan Kab Sidoarjo, Joko Santoso, kemarin saat ditemui mengatakan, dalam melakukan uji kir selama ini dilakukan dalam lima langkah. Nantinya juga tetap lima langkah, tetapi karena komputerisasi, jadi waktunya bisa dilakukan secara singkat. ”Tetapi hanya untuk berkas-berkas tahap pertama saja yang masih menggunakan berkas secara manual,” katanya.
Proses sebelumnya masih menggunakan cara manual, berkas-berkasnya harus mencari terlebih dahulu ke gudang, sehingga memakan waktu yang cukup lama. Setiap hari yang mengajukan proses uji kir sekitar 250 kendaraaan. Mmulai truk box, hingga truk besar harus antri panjang sampai ke jalan raya dan efeksnya memacetkan Jl Raya Gelam Candi.
Akibat antrian itu, Dishub tak bisa berbuat banyak untuk mengantisipasi luberan kendaraan. Pasalnya, yang melakukan uji kir tak hanya mobil niaga milik warga Sidoarjo saja. Tetapi mobil niaga dari daerah lain yang sudah direkomendasikan Dishub setempat juga  uji kir di Sidoarjo.
Wacana Pemkab Sidoarjo sebenarnya akan memindahkan uji kir di Jl Lingkar Timur (JLT) yang didanai pemerintah pusat. Pengurukan lahan seluas 3,7 ha itu didanai Pemprov Jatim dan Pemkab Sidoarjo. Namun  pembangunan uji kir hingga kini belum bisa dilakukan pemerintah pusat. [ach]

Tags: