Layanan Warga Miskin Sidoarjo Dipindah di Mal Pelayanan Publik

Surat rekomendasi jaminan kesehatan masyarakat miskin (JKMM) yang dikeluarkan Dinsos Kab Sidoarjo, untuk membiayai biaya pengobatan warga miskin Sidoarjo di rumah sakit. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Pelayanan dari Dinas Sosial Kab Sidoarjo untuk para warga miskin di Kab Sidoarjo, seperti pengurusan surat rekomendasi untuk Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin ( JKMM) dan Program Keluarga Harapan (PKH), saat ini semuanya dialihkan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di lingkar timur Sidoarjo.
Menurut Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinsos Kab Sidoarjo, Drs M. Qosim, pengalihan pelayanan administrasi dari Kantor Dinsos Sidoarjo tersebut ke Mal Pelayanan Publik (MPP) itu, sejak peresmian MPP oleh Menpan RB, Syafrudin, pada 29 Januari 2019 kemarin.
“Ini berlaku untuk semua warga miskin dari 18 kecamatan tanpa terkecuali, tapi nantinya selama setahun akan dilakukan evaluasi kembali,” jelas M.Qosim, belum lama ini.
Dari catatan M.Qosim, pada tahun 2018 lalu, tercatat ada sebanyak 1995 jiwa warga miskin di Kab Sidoarjo, yang terbantu pengobatannya di rumah sakit dengan adanya fasilitas Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (JKMM) tersebut.
Menurut Qosim, permintaan warga miskin Sidoarjo untuk dibuatkan surat Rekom JKMM tahun 2018 lalu itu, mengalami penurunan sedikit dibanding tahun 2017 lalu yang jumlahnya sebanyak 2004 jiwa.
Qosim mengatakan, surat rekom JKMM itu dikeluarkan untuk diberikan pada warga miskin di Kab Sidoarjo yang tidak bisa membayar saat berobat di rumah sakit.
“Kita yang menyeleksi dan mengeluarkan surat Rekom JKMM ini, nanti yang membiayai pengobatannya Dinas Kesehatan Sidoarjo,” kata Qosim.
Selama ini surat Rekom JKMM tersebut, kata Qosim, untuk membiayai pengobatan warga miskin Sidoarjo diantaranya di RSUD Sidoarjo, RS dr Soetomo, RS Menur Surabaya dan untuk bea kesehatan masyarakat miskin ( Beakesmakin). Dengan menggunakan Rekom JKMM ini, bisa dipakai untuk biaya pengobatan selama satu bulan.
Diakui Qosim, meski JKMM ini diperuntukkan khusus warga miskin, namun masih ada saja beberapa warga yang mengaku-ngaku miskin agar bisa mendapatkan surat Rekom JKMM itu.
Tentu saja petugas tidak terkecoh. Karena di lapangan ada petugas PKH (Program Keluarga Harapan) dan petugas TKSK ( Tenaga Kesesejahteraan Sosial Kecamatan) milik Dinsos yang berada di tiap kecamatan yang akan mensurvey kondisi pemohon Rekom JKMM itu.
“Kalau gak sesuai dengan aturan yang ada, jelas dicoret oleh petugas,” kata Qosim.
Menurut data dari Dinsos Sidoarjo, rata-rata para pemohom Rekom JKMM itu berasal dari 18 wilayah kecamatan di Kab Sidoarjo. (kus)

Tags: