Layani e-KTP Dispendukcapil Tetap Buka Hari Libur

Pemohon E-KTP warga Kabupaten Malang saat mengantre foto di Kantor Dispendukcapil, Jalan Panji, Kec Kepanjen, Kab Malang.

Pemohon E-KTP warga Kabupaten Malang saat mengantre foto di Kantor Dispendukcapil, Jalan Panji, Kec Kepanjen, Kab Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Meningkatkanya jumlah pemohon Tanda Kartu Penduduk Elektonik (E-KTP), membuat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang merencanakan menambah layanan atau jam buka kantor.
“Biasanya masyarakat pemohon E-KTP kita layani pada lima hari kerja yakni Senin hingga Jumat, namun akan kita rencanakan pada hari Sabtu dan Minggu Kantor Dispendukcapil tetap buka,” kata Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Purnadi, Rabu (7/9), kepada wartawan.
Menurutnya, pihaknya membuka layanan pada hari libur kerja, hal ini dikarenakan  jumlah warga Kabupaten Malang sebagai pemohon E-KTP, serta administrasi kependudukan yang lainnya cukup banyak. Setiap hari wargayang mengurus E-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran jumlahnya kurang lebih mencapai 800 orang.
“Meski pihaknya sudah melakukan kajian terkait penambahan jam buka kantor untuk pelayanan masyarakat. Namun, dalam kajian itu kita nilai kurang efektif dan efisien jika buka pada hari Sabtu dan Minggu. Karena warga lebih memilih mengurus administrasi kependudukan di Kantor Kecamatan,” jelas Purnadi.
Rencana untuk membuka tambahan jam kantor, kata dia, pihaknya telah melakukan pemantauan pada jam kerja yakni pada hari Kamis dan Jumat. Apabila hingga Jumat jumlah pemohon masih banyak, maka akan menambah jam layanan yaitu buka hari libur kerja. Dan jika Kantor Dispendukcapil membuka jam layanan pada Sabtu dan Minggu, kantor buka pukul 08.00-14.00 WIB.
“Kami berharap dengan adanya tambahan pelayanan buka jam kantor, agar warga Kabupaten Malang bisa memanfaatkan layanan kami dengan baik. Dan petugas Dispendukcapil yang melayani masyarakat kita buat sistem piket bergiliran,” pungkas Purnadi. [cyn]

Tags: