LBH Bentuk Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu

20-LBH-SurabayaSurabaya, Bhirawa
Dari sekian kali pemilu yang digelar di Indonesia, tidak ada satupun yang bersih dari adanya pelanggaran. Noda hitam demokrasi berupa pelanggaran ini tentunya tidak bisa dibiarkan terus menerus terjadi, harus ada ketegasan dari aparat penegak hukum dalam memberikan sanksi bagi pelaku pelanggarannya.
Untuk itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya me-launching posko pengaduan pelanggaran pemilu di titik Kota Surabaya dan di wilayah Jatim, antara lain di Bumi Mataram Putat Jaya (BMP), Serikat Pedagang Kaki Lima (Spekal) Sidoarjo, IPSM Jombang, PGTTI Gresik, MCW Malang, dan Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Malang.
Kabid Penanganan Kasus LBH Surabaya, Hosnan mengatakan ada posko yang tersebar di Jatim.  Masing-masing posko bertugas untuk memonitoring terjadinya pelanggaran selama kampanye berlangsung. “Posko pengaduan pelanggaran pemilu tersebar di Jatim di setiap komunitas, dan masing-masing posko ini nanti akan meliput setiap kampanye yang akan terjadinya pelanggaran,” kata Hosnan, Rabu (19/3).
Untuk mempermudah juga ada akun Facebook yang gunanya untuk melaporkan bukti berupa foto dugaan pelanggaran secara langsung saat kampanye berlangsung ataupun temuan dugaan pelanggaran lainnya. “Kami juga menyediakan akun FB untuk mengupload foto untuk dijadikan bukti, masyarakat bisa memfoto dan memberikan secara ringkas siapa, lokasi di mana, dalam kerangka apa,” tambahnya.
Proses penegakan hukum pemilu, tambah Hosnan, menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Undang-undang penyelenggara pemilu maupun undang-undang tentang pelaksanaan pemilu legislatif jelas-jelas menyebutkan, selain lembaga yang menangani penegakan hukum pemilu sudah terbagi sesuai dengan jenis pelanggarannya, yang paling krusial adalah adanya limitasi waktu yang harus dipenuhi oleh penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan hukum pemilu.
“Limitasi waktu dalam penegakan hukum sangat singkat, sekitar 54 hari waktu yang dibutuhkan, 7 hari setelah kejadian untuk melapor, Bawaslu butuh waktu 5 hari, dan 14 hari untuk diproses di kepolisian. Efektifnya pelapor itu butuh waktu 7 hari dimaksimalkan,” katanya.
Berdasarkan kondisi dan pengalaman tersebut, LBH Surabaya bersama dengan paralegal komunitas yang merupakan pendamping LBH Surabaya telah membetuk Jaringan Paralegal Pemilu Jawa Timur (JPP Jatim). Aktivitas utamanya melakukan pedampingan terhadap proses penegakan hukum pemilu. Sejak dibentuk pada akhir 2013 lalu, JPP Jatim telah melakukan berbagai aktivitas guna memastikan tahapan pemilu diikuti dan dilakukan secara baik oleh penyelenggara maupun peserta pemilu. Salah satunya dengan melaporkan adanya pelanggaran-pelanggaran alat peraga kampanye  dan iklan media yang dilakukan oleh peserta pemilu.  [geh]

Tags: