LBH Surabaya Buka Posko Pengaduan THR

Posko-THR.

Surabaya, Bhirawa.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bekerjasama dengan Aliansi Buruh Jawa Timur kembali membuka posko Tunjangan Hari Raya (THR), Selasa (6/6) kemarin. Posko tersebut ditempatkan di Kantor LBH Jalan Kidal Surabaya untuk menerima pengaduan dari buruh di Jawa Timur.
Koordinator Posko THR, Abdul Wachid mengatakan bahwa THR merupakan hak normatif  pekerja dan wajib dibayarkan  oleh  pemberi kerja. Dasar hukum  pemberian THR adalah  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Mulai hari ini (kemarin, red) posko resmi kami buka hinggaH-1 lebaran mendatang,” katanya dalam siaran pers yang diterima Bhirawa, kemarin.
Menurut dia, Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan, pekerja yang mempunyai masa kerja mulai dari satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR dengan besaran proporsional yaitu perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.
“Bahkan, terhadap pekerja yang putus hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR. Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya.
Sementara, Koordinator Aliansi Buruh Jawa Timur, Jamaludin membeberkan bahwa  merujuk  data Posko THR LBH Surabaya tahun 2016 pengaduan pelanggaran THR yang masuk sedikitnya sebanyak 4.404 korban.
“Sebaran pelanggaran THR terjadi di 28 Perusahaan terdiri dari 26 perusahaan swasta dan 2 perusahaan BUMN di 6 Kab/Kota Jatim yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kab. Mojokerto, Kab. Pasuruan dan Kab. Tulungagung,” ujarnya.
Menurut dia, korban pelanggaran THR didominasi pekerja kontrak (outsourcing), magang dan harian lepas serta pegawai tetap. Adapun Pola dan Modus pelanggaran THR selama ini adalah tidak diberi THR dengan dalih  status hubungan kerjanya yang bukan karyawan  tetap. ” Besaran THR dibayarkan kurang dari ketentuan dengan alasan perusahaan tidak mampu,” sambungnya.
Pekerja yang dalam proses perselisihan PHK, lanjut Jamaludin,  sering tidak dibayarkan THR-nya.THR diberikan tidak dalam bentuk uang tunai tapi THR dalam bentuk barang bingkisan lebaran, THR dibayarkan terlambat, Jelang puasa dan lebaran buruh kontrak dan lepas diberhentikan.
“THR dibayarkan dicicil, THR dipotong karena tidak masuk kerja atau dengan alasan dikenakan pajak, Pekerja yang melaporkan  pelanggaran THR diproses PHK,  Besaran  THR yang nilainya sudah melebihi ketentuan dikurangi sepihak dan  THR tidak diberikan karena pekerjaan tidak mencapai target,” tambahnya. (geh)

Rate this article!
Tags: