Lebaran, ASN Kota Blitar Boleh Pakai Mobil Dinas

Drs H Santoso, MPd

Kota Blitar, Bhirawa
Mudik Hari Raya Idul Fitri 1439 H/2018 M, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Blitar diperbolehkan membawa Mobil Dinas (Mobdin).
Wakil Wali Kota Blitar, Drs. Santoso, MPd mengatakan sesuai intruksi Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) pada tahun 2018 ini para Aparatur Sipil Negara yang ada di jajaran Pemkot Blitar diperbolehkan membawa kendaraan berupa mobil dinas untuk mudik atau pulang ke kampung halamannya.
“Mudik bagi ASN yang memiliki mobil dinas, tahun ini boleh dipakai untuk mudik sesuai dengan intruksi dari Pemerintah Pusat,” kata Drs. Santoso, MPd, Selasa (5/6).
Lanjut Wawali Santoso, meski sebelumnya pemerintah pusat sempat melarang ASN yang menggunakan Mobdin pada saat lebaran, tahun ini memperbolehkan Mobil Dinas dibawa mudik, dimana ada ketentuan khusus yang harus diaati para PNS ketika membawa Mobil Dinas.
“Yakni tanggungan berupa biaya perawatan termasuk service dan BBM tidak dibebankan kepada negara, sebab keperluan mudik merupakan kepentingan pribadi meski difasilitasi dengan Mobil Dinas,” ujarnya.
Santoso menambahkan Pemkot Blitar juga sudah menyiapkan sejumlah sanksi bagi para PNS yang nantinya telat masuk kerja hari pertama setelah masuk hari pertama usai liburan Hari Raya Idul Fitri 1439 H/2018.
“Pasti ada sanksi nantinya setelah liburan masih tetap tidak masuk pada hari pertama masuk kerja, karena sudah cukup panjang liburannya,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Drs. Totok Sugiarto berharap Pemkot Blitar juga tetap mengawasi penggunaan Mobdin yang dipergunakan untuk keperluan mudik ASN jajaran Pemkot Blitar, dimana perawatan kendaraan atau terjadinya kecelakaan harus menjadi beban penuh ASN yang menggunakan.
“Jangan sampai kondisi sebelum dipakai masih baik, ternyata setelah dipakai mudik ada lecet atau kerusakan yang lainnya. Maka sebelum dan sesudah lebaran harus ada pengecekan kendaraan,” kata Totok Sugiarto. [htn]

Tags: