Lebaran, Peserta BPJS Kesehatan Bebas Berobat

BPJSSurabaya, Bhirawa
Untuk memberikan kemudahan dalam berobat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Devisi Regional Jatim memberlakukan aturan baru. BPJS Kesehatan Jatim akan menjamin para peserta yang sedang mudik lebaran mulai H-7 hingga H+7 Lebaran 2016 bisa berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat.
“Ini wujud kepedulian BPJS terhadap kenyamanan peserta dalam hal penjaminan pelayanan Kesehatan menjelang hingga akhir perayaan Hari Raya Idul Fitri atau selama 14 hari,” kata Kepala Departemen Manajemen Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Divisi Regional Jatim, Indrina Darmayanti.
Indrina mengimbau saat mudik para peserta Jaminan Kesehatan (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) membawa kartu JKN-KIS, kartu BPJS Kesehatan, Kartu Askes, Kartu Jakarta Sehat, dan Kartu Jemkesman.
“Asal bawa kartu, peserta bisa langsung mengunjungi IGD rumah sakit yang bekerjasama tanpa harus melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat,” imbaunya.
Kebijakan kebijakan ini, lanjut Indrina  mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan dan kebijakan program bertema Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan ini hanya berlaku bagi peserta yang berstatus aktif.
“Karena itu, kami mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif,” tuturnya.
Untuk mengecek iuran  peserta, dapat dilakukan melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id pada menu Cek Iuran Peserta atau melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile. Sedangkan untuk daftar fasilitas kesehatan dan hotline service Kantor Cabang di seluruh Indonesia, dapat dilihat di website BPJS Kesehatan.
Indrina pun menegaskan bahwa selama peserta BPJS Kesehatan mengikuti prosedur dan ketentuan, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta.
Untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan nomor kontak yang dapat dihubungi 24 jam oleh peserta di masing-masing wilayah. [dna]

Tags: