Lebaran, PNS Kota Kediri Dilarang Terima Parcel dan Bawa Mobdin

Budwi Sunu

Kota Kediri, Bhirawa
Pemerintah Kota Kediri memberikan surat edaran melarang pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerima bingkisan lebaran ( parcel). Selain itu pemkot juga melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik pada masa cuti lebaran.
Ini diungkapkan Sekertaris Daerah Kota Kediri, Budwi Sunu Menurut Budwi, Surat Edaran terkait penggunaan mobil dinas, cuti libur lebaran dan penerimaan parsel baru akan diedarkan pada hari ini, dan paling lambat Senin, (27/5)
“Baru ini nanti saya edarkan dan saya siapkan untuk ASN Pemkot Kediri,” jelas Budwi Sunu.
Sementara itu saat disinggung soal apa sikap pemkot mengenai penerimaan parsel, penggunaan mobdin dan cuti libur lebaran. Budwi dengan tegas semuanya mengacu pada surat edaran KPK dan sama dengan tahun sebelumnya.
Seluruh ASN Pemkot Kediri dilarang menerima parsel atau bingkisan hadiah lebaran. Karena itu merupakan salah satu bentuk gratifikasi, sesuai dengan edaran KPK.
“Sama sebenarnya dengan tahun sebelumnya, seluruh ASN Pemkot Kediri dilarang menerima Parsel (bingkisan lebaran) karena ini merupakan bentuk gratifikasi seperti edaran KPK,” ucapnya
Seperti halnya parsel bingkisan lebaran, ASN juga dilaran menggunakan kendaraan operasional atau mobil dinas Pemkot Kediri untuk mudik atau pulang kampung. Karena mobil dinas hanya digunakan untuk kegiatan operasional kantor tugas Pemkot Kediri.
Budwi Sunu juga mengaku akan menindak tegas ASN Pemkot Kediri yang melanggar aturan dan Surat Edaran (SE) Pemkot Kediri. Termasuk mengenai cuti libur lebaran, dimana cuti libur lebaran ASN dimulai sejak Tanggal 3-7 Juni 2019, namun pada Sabtu, (1/5/2019) ASN diminta masuk dan mengikuti Upacara Hari Lahir Pancasila, sesuai SE Menteri Dalam Negeri.
“Jadi libur ASN sebenarnya sejak Sabtu tanggal 1 Juni, (3-7 Juni 2019 cuti lebarannya) namun karena ada edaran Mendagri agar mengikuti Upacara Hari Lahir Pancasila, maka ASN tetap masuk,” imbuh Budwi Sunu.
Disinggung mengenai sanksi untuj ASN yang melanggar aturan dan edaran dari Pemkot Kediri, pihaknya akan melakukan sanksi tegas berupa tindakan indisipliner sesuai aturan yang berlaku untuk ASN.
“Kita akan berikan sanksi tegas pada ASN yang melanggar dan tidak mematuhi edaran Pemkot Kediri, tindakan indisipliner sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sekertaris Daerah Kota Kediri dengan postur tinggi tersebut. [van]

Tags: