Lebaran, PNS Sidoarjo dapat Tambahan Dana

PNS Kab Sidoarjo tahun 2015 ini tak dapat THR Lebaran. [Alikusyanto/bhirawa]

PNS Kab Sidoarjo tahun 2015 ini tak dapat THR Lebaran. [Alikusyanto/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
PNS Kab Sidoarjo memang tak dapat THR pada Lebaran tahun 2015 ini, namun masih mendapat apa yang dinamakan Tambahan Penghasilan Penunjang Kebutuhan Pegawai (TPPKP). Kebijakan ini mendasari Permendagri Nomor 15 tahun 2005 danPerbup Sidoarjo Nomor 5 tahun 2015.
”Tiap tahun Perbupnya ganti, sudah kami berikan selama tiga tahun ini,” jelas Kabid Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Sidoarjo, Happy Setyaningtias SH, Senin (13/7) kemarin.
Disampaikan Happy, kebijakan ini diberikan tiap tahun ketika kebutuhan meningkat, pada tahun ini  moment pencairannya kebetulan pas dengan datangnya hari raya Idul Fitiri.
”Sekali lagi ini bukan THR,” kata Happy.
Besarannya, kata Happy sebesar Rp1 juta. Khusus untuk pejabat golongan III dikenai pajak sebesar 5%,  sedangkan untuk pejabat golongan IV kena pajak sebesar 15%. Sedangkan untuk PNS golongan II
bebas pajak.
Dalam lebaran ini, kata Happy, para PNS akan mulai libur sehari sebelum hari raya Idul Fitri. Dan masuk  kembali  dua hari setelah Hari Raya atau masuk tanggal 22 Juli. Masalah ini, kata Happy, sudah disosiaisikan pada PNS sebagaimana seperti surat Menpan. ”Kalau pada 22 Juli tak masuk jelas akan kena sanksi,” katanya. [ali]

Tags: