Lebaran, Warga Sakit Langsung ke IGD Tanpa Rujukan

Foto Ilustrasi

Sidoarjo, Bhirawa
Selain membuka Posko Kesehatan bagi pemudik. Dalam layanan libur Lebaran/Idul Fitri 1438 H. BPJS Kesehatan memberikan kepuasan layanan bagi peserta JKN-KIS yang menderita sakit berat/gawat bisa langsung berobat ke IGD Rumah Sakit setempat, tanpa harus melalui rujukan dari Faskes atau melapor ke Kantor BPJS Kesehatan.
”Layanan itu diberikan hanya khusus tanggal 19 Juni hingga 2 Juli 2017. Jelang Lebaran 2017, BPJS Kesehatan Permudah Prosedur Pelayanan Kesehatan Bagi Pemudik,” tegas Kepala Cabang BPJS Kesehatan Sidoarjo, Dwi Hesti Yuniarti saat memberikan keterangan, Kamis (15/6).
Selain itu, pihak BPJS Kesehatan dalam memberikan layanan kepuasan masyarakat juga membukan Posko Kesehatan di Terminal Purabaya/Bungurasih Sidoarjo. Untuk layanan Posko Mudik ini dilakukan mulai tanggal 21 Juni hingga 24 Juni 2017, menyediakan layanan kesehatan, obat-obatan, fasilitas relaksasi hingga Sosialisasi Program Jamanina kesehatan kepada para pemudik.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang sudah ikut program BPJS Kesehatan diharapkan kalau bepergian/mudik jangan lupa membawa kartu JKN-KIS serta KTP nya sekalian. Pasalnya, bila mengalami gangguan badan waktu di perjalanan bisa memeriksakan kesehatannya di Posko itu. ”Kami juga masih memberikan layanan di Faskes dan seluruh Puskesmas-Puskesmas yang tersebar di wilayah Sidoarjo,” jelasnya.
Jadi para peserta JKN-KIS yang mudik, dijamin bisa memperoleh layanan kesehatan dengan prosedur yang lebih mudah. Makanya para peserta JKN-KIS, kami himbau untuk selalu membawa kartu itu. ”Diantaranya, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Askes, KJS serta Kartu Jamkesmas, yang masih berlaku artinya yang sudah dibayar iuarannya,” tegas Dwi Hesti Yuniarti.
Menurut Hesti, jika terjadi warga yang menggunakan Kartu BPJS Kesehatan yang belum dibayar iurannya, terpaksa digunakan untuk berobat tidak akan bisa terlayani. Karena akan terlihat secara otomatis dalam registrasi online kami. ”Jika terpaksa harus digunakan, maka peserta itu dikenakan denda terlebih dahulu,” pungkas Hesti. [ach]

Tags: