Lebih Melindungi Anak

Karikatur Melindungi AnakKekerasan pada anak semakin memprihatinkan, dengan berbagai modus. Hingga tindak pidana cyber-crime (17%), juga melibatkan anak. Yang paling memprihatinkan, lebih separuh kekerasan pada anak terjadi pada masalah peng-asuhan. Ini sudah diluar nalar pikiran sehat kemanusiaan. Orang terdekat anak-anak yang seharusnya melindungi, malah menjadi pelaku kekerasan! Tren ini semakin meningkat.
Tahun (2015) ini, kekerasan pada anak mencapai puncak dengan terutangkapnya kasus Engeline, di Bali. Pulau “dewata” yang seharusnya nyaman  untuk anak. Sehingga di tempat lain, patut diduga lebih tidak nyaman untuk anak. Terbukti (kejadian lebih keji) dengan terungkapnya kasus Putri Nur Fauziyah, di Jakarta Barat. Serta tragedi Amelia, yang terjadi di dalam kelas SD Negeri di Kendal (Jawa Tengah).
Kekerasan terhadap anak, terutama anak perempuan, makin meningkat. Tahun (2014) lalu terjadi 6000 kasus lebih. Tahun ini, kejadian dengan pemberatan (hingga korban meninggal) cenderung meningkat. Anak-anak, bukan hanya menjadi korban, melainkan juga menjadi pelaku tindak kekerasan pada teman sebaya. Di dalam kelas (sekolah) pula! Meningkatnya tindak kekerasan pada anak, sungguh  sangat ironis, karena Indonesia telah menjamin hak asasi anak dalam konstitusi dasarnya.
Ini sesuai dengan pasal 28-B ayat (2) hasil amandemen kedua UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.” Tetapi penegakan hukum terhadap tindak kekerasan seksual pada anak masih menggunakan KUHP. Hukumannya tak seberapa, sehingga menyebabkan banyak kasus serupa terulang.
Indonesia telah memiliki undang-undang yang lebih lex-specialist. UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah cukup memiliki peraturan, termasuk sanksi pidana. Meski belum memadai dalam implementasi aksi, setidaknya bisa menjadi “tongkat” penuntun ke arah kebijakan kepada pemerintah dan pemerintah daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota).
Secara kenegaraan maupun pemerintahan, telah dibentuk institusi perlindungan anak. Yakni KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dan Komnas Anak. Beruntung kedua instutusi cukup getol memperjuangkan hak-hak anak, terutama keamanan dan garansi tumbuh kembang anak. Bahkan KPAI menganggap telah terjadi situasi “darurat perlindungan anak,” karena banyak tindak kriminal yang dialami anak.
Dalam catatan KPAI, dalam sebulan saja telah terjadi tindak kekerasan pada anak (modus seksual saja) sebanyak 80 kasus. Sehingga dianalisis oleh KPAI bahwa kejahatan seksual pada anak sudah pada titik sadistis. Karena itu ke-seksama-an perhatian terhadap sistem perlindungan anak, menjadi sangat urgen, strategis dan kritis. Diperkirakan jumlah anak di Indonesia mencapai 30-an persen total jumlah penduduk, atau sebanyak 85 juta-an. Memang bukan hal mudah.
Konsekuensinya, harus dibuat peraturan yang lebih melindungi anak. Termasuk pengaturan usaha warnet (warung internet). Sebab, pembukaan situs porno, menyumbang 38% kekerasan terhadap anak. Juga sangat urgen dibuat “peta” rawan kejahatan terhadap anak. Biasanya, lokasi rawan berada di daerah kantong-kantong kemiskinan. Syukur Polisi di tiap Polres juga telah memiliki unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Memang tak cukup hanya mengandalkan polisi, karena jumlah aparatnya tidak banyak. Karena itu UU Perlindungan Anak, telah meng-antisipasinya melalui pasal 20. Isinya, meng-amanatkan seluruh komponen bangsa memiliki kewajiban dan tanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Dan kewajiban secara khusus, dibebankan kepada pemerintah dan lembaga negara (pasal 59).
Pemerintah (dan pemda) mesti ber-aksi lebih cepat, terutama memberantas sindikat eksploitasi anak. Pemerinta Daerah dapat berperan lebih aktif, melaui razia pengamen, pengemis dan gelandangan. Juga pengaturan tentang usaha warnet, dengan larangan keras membuka situs porno. Sebab kenyataannya, 49 juta pengguna internet, ternyata meng-akses situs porno.

                                                                                                                        ———   000   ———

Rate this article!
Lebih Melindungi Anak,5 / 5 ( 1votes )
Tags: