Lebihi Muatan, Polres Tulungagung Jerat Truk Odol dengan Pidana

Kapolres Handono Subiakto dan Kasipidum Kejari, Franky, memeriksa kendaraan truk odol yang kini ditahan sebagai barang bukti di lokasi Jembatan Timbang Ngantru, Kamis (18/2).

Tulungagung, Bhirawa
Untuk pertama kalinya di Jawa Timur, Polres Tulungagung menjerat pemilik kendaraan truk yang berdimensi dan muatan yang berlebih atau biasanya disebut odol (over dimention dan over load) dengan jeratan hukum pidana. Tersangka pemilik truk odol tersebut dijerat Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 277 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana satu tahun dan dengan Rp 24 juta.

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, Kamis (18/2), menyatakan saat ini telah menahan satu kendaraan truk yang termasuk odol. “Kasusnya sudah penyidikan dengan tersangka berinisial BL. Untuk barang-bukti kendaraan truk serta surat-suratnya sudah kami amankan,” ujarnya.

Menurut perwira menengah polisi ini, kendaraan truk odol tersebut sangat membahayakan ketika berada di jalan raya. Bahkan sering kali memicu terjadinya kecelakaan.“Truk odol juga akan merusak jalan beraspal karen kelebihan muatan,” tandasnya.

Saat ini pun, lanjut dia, kasus pelanggaran dimensi dan muatan itu sudah pula dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. “Tahap dua sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan harapannya segera diadili di pengadilan negeri,” paparnya.

Hal yang sama dikatakan Kasipidum Kejaksaan Negeri Tulungagung, John Franky Yanata Ariandi. Ia membenarkan jika Kejaksaan Negeri Tulungagung sudah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Kami pun berharap kasus ini segera disidangkan. Apalagi ini yang pertama kali di Jawa Timur,” bebernya.

Franky menandaskan tersangka BL tidak ditahan karena ancaman hukuman pidana yang dijeratkan padanya hanya satu tahun . “Oleh sebab itu tersangka tidak bisa ditahan,” tuturnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Aristianto Budi Saputro, menyatakan mulai saat ini Polres Tulungagung melakukan penegakan hukum pidana bagi kendaraan yang berdimensi dan bermuatan berlebih. “Kami akan jerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 277 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya pidana satu tahun dan denda Rp 24 juta,” tandasnya.

Disebutkan dia, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 277 sudah jelas disebutkan yang bisa dijerat pidana adalah setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe. “Kalau dulu kami tilang bagi pengendara yang kendaraannya karena melebihi muatan, kini bagi yang berdimensi dan bermuatan lebih kami jerat pidana,” pungkasnya. (wed)

Tags: