Lebihi Tonase, Sopir Tak Jera Ditilang

Petugas Satlantas Polres Malang saat melakukan tindakan tilang pada sopir angkutan barang yang melebihi muatan, di wilayah Jalan Raya Lawang, Kec Lawang, Kab Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Kendaraan angkutan barang yang melewati wilayah Kabupaten Malang rata-rata melebihi tonase atau muatan barang yang diangkut. Banyaknya kendaraan angkutan yang melebihi tonase menjadi keluhan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malang.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Malang AKP Bobby Probandono, Minggu (26/3) mengaku sulit untuk menertibkan kendaraan yang melebihi tonase. Apalagi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang hingga saat ini tidak memiliki alat pengukur berat digital.
“Mobil truk sebagai angkutan barang dan kendaraan berat yang membawa muatan melebihi tonase dapat membahayakan pengguna jalan, serta juga bisa merusak jalan,” tegasnya.
Satlantas Polres Malang, jelasnya untuk saat ini hanya melakukan tindakan sanksi tilang, jika diketahui ada kendaraan truk dan kendaraan berat dengan muatan yang melebihi tonase. Meski sering dilakukan tilang terhadap kendaraan tersebut, namun tidak ada jera-jeranya bagi sopir yang mengemudikan kendaraan tersebut.
“Sopir truk mencari kelengahan petugas patroli lalu lintas, dan ketika petugas lalu lintas tidak kelihatan patroli, maka mereka lewat dengan angkutan yang melebihi muatan. Dan meski seringkali pihaknya melakukan tindakan tilang, namun mereka tidak ada kapok-kapoknya,” ungkap Bobby.
Dijelaskan, Satlantas Polres Malang sudah beberapa kali melakukan sosialisasi tehadap masyarakat untuk menyesuaikan muatan kendaraannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, sosialisasi yang sering dilakukan, sebagian tidak ditanggapi dengan serius oleh ara sopir truk angkutan barang. Untuk itu, pihaknya berharap agar Pemkab Malang memiliki alat ukur berat digital, supaya bisa mengantisipsi kendaraan truk melebihi muatan yang masuk wilayah Kabupaten Malang.
Bobby menegaskan, saat ini dirinya kekurangan personel Satlantas, sebab jumlah personel Satlantas Polres Malang kini jumlahnya hanya 126 orang yang meng-cover 30 kecamatan di wilayah hukum Polres Malang.
“Karena luasnya wilayah Kabupaten Malang ini, maka patroli kita lakukan secara bergantian. Sehingga hal itu yang dijadikan celah para sopir truk mengangkut barang melebihi tonase,” paparnya.
Secara terpisah, Kepala  Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang Eka Hafi Lutfi  mengatakan, pihaknya secara berkala juga melakukan operasi kendaraan roda empat, khususnya kendaraan angkutan  umum dan angkutan barang. Sehingga ketika kendaraan-kendaraan tersebut seperti yang suratnya kendaraan tidak lengkap, kendaraan yang melebihi muatan, serta surat uji kir dan pengawasan trayek belum diperpanjang, maka dilakukan tindakan.
Ditegaskan, kendaraan angkutan umum yang uji kir dan surat pengawasan trayek belum diperpanjang, dan bak muatan kendaraan yang sudah dimodifiasi tidak sesuai spesifikasinya, maka akan kita lakukan penilangan karena telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1993.
“Karena angkutan umum dan barang harus mengikuti aturan sesuai dengan UU dan PP tersebut. Dan ketika ada sopir yang melanggar maka kita lakukan tindakan tegas,” tuturnya. [cyn]

Tags: