Legalitas APBD-P Tulungagung Dikonsultasikan ke Biro Hukum

Indra Fauzi (berkacamata) menyerahkan Raperda Perubahan APBD Tahun 2018 pada Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Agus Budiarto SE Ak, saat rapat paripurna DPRD Tulungagung, Senin (3/9).

Tulungagung, Bhirawa
Pemkab Tulungagung belum bisa memastikan siapa yang akan menandatangani Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Tulungagung tahun 2018 yang raperda-nya baru Senin (3/9) kemarin diserahkan pada DPRD Tulungagung.
“Kalau masalah yang tandatangan nanti tanya Biro Hukum (Pemprov Jatim),” ujar Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tulungagung, Ir Indra Fauzi MM, menjawab Bhirawa usai Rapat Parpirna DPRD Tulungagung Penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 di Kantor DPRD Tulungagung, Senin (3/9).
Menurut dia, saat ini yang perlu dilakukan terlebih dulu adalah memproses Perubahan APBD Kabupaten Tulungagung 2018. “Dibahas dulu soal legalitas nanti dikonsultasikan dengan Biro Hukum Pemprov Jatim,” terangnya.
Seperti diberitakan, sejumlah kalangan di DPRD Tulungagung berpendapat Indra Fauzi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung itu kewenangannya terbatas. Sebagai Plh Bupati Tulungagung tidak bisa menandatangani hal-hal yang bersifat strategis, semisal penandatanganan Perubahan APBD.
Sedangkan mengenai waktu penyerahan APBD-P pada DPRD Tulungagung yang dinilai terlambat, Indra Fauzi membantahnya. Menurut dia, penyerahan APBD-P Kabupaten Tulungagung tahun 2018 tersebut masih belum terlambat. “Nggak terlambat. Belum terlambat. Pernah dulu penyerahanPAK APBD juga pada bulan September,” tuturnya.
Indra Fauzi pun memastikan penyerahan APBD-P pada bulan ini tidak akan mempengaruhi pembangunan di Tulungagung. Kendati dia mengakui jika pembangunan fisik berskala besar tidak mungkin dilakukan pada tiga bulan ke depan.
“Kami menyesuaikan saja perubahannya kan sedikit pembangunan fisik dengan lelang tidak mungkin. Kalau perbaikan jalan berlubang tidak masalah,” paparnya.
Saat menyampaikan sambutan di rapat paripurna DPRD Tulungagung, Indra Fauzi menyebut penambahan pendapatan dalam APBD-P Kabupaten Tulungagung tahun 2018 sebesar Rp 107 miliar. Sedang penambahan belanja sejumlah Rp 280 miliar.
Sebelumnya, anggota DPRD Tulungagung, Heru Santoso SPd MPd menyatakan jika penyerahan Raperda APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 terlambat dari yang semestinya. Ia menyebut penyerahan APBD-P pada DPRD Tulungagung seharusnya sudah dilakukan pada bulan Juli lalu. “Jadi ada keterlambatan dua bulan,” tandasnya. [wed]

Tags: