Legawa Hasil Coblosan

Coblosan Pilkada sudah selesai. Kekhawatiran pandemi CoViD-19 masih menjadi faktor ke-enggan-an pemilih datang ke TPS. Juga karena hujan. Menyebabkan tingkat partisipasi pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) masih belum memenuhi target nasional (77,5%). Namun kinerja penyelenggara Pilkada patut diapresiasi. Seluruh pemilih dan penyelenggara menggunakan masker, jaga jarak, dan tidak bersentuhan. Serta cucui tangan dengan hand-sanitizer.

Tetapi beberapa daerah memiliki tingkat partisipasi melebihi target nasional. Di Jawa Timur misalnya, Tuban mencapai 77,6%, Lamongan (77,6%), Gresik (78,5%), dan Mojokerto 78%, Kota Blitar 79%. Partisipasi terendah tercatat di Surabaya hanya 53%. Namun dipastikan pilkada Surabaya (yang paling riuh di Jawa Timur) tidak akan berlanjut ke MK. Di Jawa Timur digelar 19 Pilkada (di 16 kabupaten, dan 3 kota), menyasar 18, 615 pemilih, tersebar di 48.607 TPS. Rata-rata partisipasi hanya 55,5%.

Sore, hasil coblosan Pilkada secara quick-count sudah bisa diketahui. Walau masih menunggu penetapan. Tetapi biasanya, akhir Pilkada bukan selesai pada penetapan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Propinsi, serta KPU Kabupaten dan Kota. Melainkan menunggu penetapan MK (Mahkamah Konstitusi). Tetapi tidak mudah mengajukan gugatan sengketa Pilkada pada MK. Terdapat persyaratan selisih suara yang sangat tipis. Jika selisih perolehan suara paslon (pasangan calon) lebih dari 3%, tidak dapat diajukan ke MK.

Beberapa daerah berpotensi melanjutkan sengketa Pilkada ke MK. Antaralain Pilgub Kalimantan Selatan. Serta pilkada Bupati di Tasikmalaya, dan Pilkada Bupati Sumbawa (NTB). Sedangkan Pilkada di Jawa, rata-rata berselisih cukup besar, sehingga tidak dapat diajukan gugatan ke MK. Bahkan terdapat fenomena melawan “bumbung kosong.” Sukses terbesar melawan “bumbung kosong” diperoleh pasangan Mohmad Said Hidayat – Wahyu Irawan (95,5%) dalam Pilkada kabupaten Boyolali (Jawa Tengah).

Di Jawa Timur, “bumbung kosong” juga kalah telak oleh incumbent yang memperoleh 94,3%. Tetapi cerita tentang “kalah telak” bukan hanya dialami bumbu kosong. Melainkan juga dialami incumbent, yang tak terduga tersungkur dalam Pilkada. Bahkan di kabupaten Ponorogo, terjadi persaingan (calon bupati) yang sama persis dengan Pilkada 2015 lalu. Tetapi incumbent hanya memperoleh 37,9% suara pemilih. Sedangkan lawan lama memperoleh 62,1%.

Pada era globalisasi informasi, masyarakat dapat memperoleh berita fakta dan data yang kredibel. Media masa elektronika (terutama televisi) profesional, juga bekerja secara profesional, memapar informasi dengan metode terpercaya. Ongkos pengumpulan informasi (data) yang cukup mahal, di-dedikasi-kan kepada masyarakat. Bukan hanya dengan metode random sampling (pemilihan secara acak). Melainkan juga data faktual yang dikumpulkan dari setiap TPS di seluruh Indonesia.

Pilkada merupakan amanat konstitusi. UUD pasal 22E ayat (1), mengamanatkan pemilu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pilkada sebagai rumpun pemilu, wajib berpijak pada konstitusi. Terutama UUD pasal 18 ayat (4), yang meng-amanatkan “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.” Namun masih terdapat kritisi tentang money politics (menyuap rakyat) yang harus segera diperbaiki.

Paslon wajib menghindari “cukong” yang menyokong pendanaan money politics. “Cukong” akan selalu minta balas jasa, dengan cara memborong proyek pemerintah daerah. Berpotensi tindak pidana korupsi. Menjadi Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota), bukanlah jabatan publik picisan. Seluruh janji kampanye (sesuai visi dan misi) wajib dituangkan sebagai Perda (Peraturan Daerah).

Paslon terpilih, seyogianya telah bersiap-siap menjadi “manajer” daerah yang tidak sekadar menikmati hak protokoler. Melainkan memimpin seluruh masyarakat, membuka jalan meraih kesejahteraan.

——— 000 ———

Rate this article!
Legawa Hasil Coblosan,5 / 5 ( 1votes )
Tags: