Dewan Banyuwangi Sidak Aktivitas Tambang Liar

Tambang LiarBanyuwangi, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama dengan eksekutif dan instansi terkait yang lain akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada wilayah-wilayah yang digunakan untuk penambangan pasir dan batu (galian C) yang belum memiliki ijin pada hari Jum at (11/12) mendatang.
Menurut Salimi, Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Banyuwangi, rapat koordinasi (rakor) yang dilaksanakan bersama dengan eksekutif (Senin,11/12) memutuskan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan percepatan penuntasan penyusunan regulasi untuk menjaring salah satu potensi Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari galian C di wilayah Banyuwangi.
Selanjutnya Salimi menyatakan di wilayah kabupaten / kota lain yang pernah dikunjungi, galian C mampu memberikan kontribusi yang cukup besar bagi sumbangan PAD pemerintah kabupaten setempat”Kita tidak main-main dalam hal ini agar lingkungan kita tidak tambah rusak. Disinyalir saat ini  di lapangan sudah banyak lingkungan yang sudah rusak, meskipun sudah ada Undang-undangnya, ada Badan Lingkungan Hidup, kita sepakat untuk menertibkan,”tegas Salimi.
Untuk itu, imbuh Salimi pihaknya bersama dengan eksekutif berupaya maksimal untuk melakukan percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi landansan hukum untuk menarik pajak dan retribusi galian C maupun untuk menindak pelanggaran yang dilakukan di lapangan.
Sementara Soedirman, Kepala Dinas Pendapatan Banyuwangi menyatakan pihaknya mengakui adanya kebocoran dalam penangangan masalah galian C di wilayah Banyuwangi. Hal tersebut terjadi karena beberapa faktor seperti ; Perilaku pengusaha, perilaku aparat, regulasi yang lemah  dan lemahnya aparat penegak di lapangan.
Menurut Soedirman, pihaknya mendukung langkah Legislatif untuk menggelar rakor lagi dengan mengundang aparat kepolisian dan melibatkan pejabat difinitif agar mampu mengambil langkah dan merumuskan kebijakan secara cepat serta dilanjutkan dengan menggelar sidak untuk menertibkan penambangan galian C liar di kabupaten Banyuwangi.
Selanjutnya Soedirman menambahkan pihaknya tidak mampu melakukan penarikan pajak dan retribusi galian C secara optimal karena masih menggunakan perda yang lama dan hanya mampu menjaring pemasukan dari para kontraktor bukan dari pengusaha galian C. “Sekarang sudah kami serahkan draf tarif yang baru. Akan tetapi Perda yang khusus  mengatur galian C kita belum punya dan ini manjadi tanggung jawab dan kewajiban bersama antara Pemerintah dan Dewan untuk secepatnya membuat Perda yang mengatur serta tidak perlu saling menyalahkan salah satu pihak,”tegas Soedirman. (mb12)

Tags: