Legeslatif-Eksekutif Berjuang SPP Gratis Bisa Dinikmati Warga Kota Mojokerto

Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus

Kota Mojokerto, Bhirawa
DPRD Kota Mojokerto melalui Komisi III terus getol berjuang bersama eksekutif agar bantuan SPP gratis bagi siswa SMA /SMK dan MA bisa dinikmati seluruh warga Kota Mojokerto.  Langkah yang dilakukan kalangan Legeslatif yakni mencari penguatan payung hukum yang bisa digunakan Pemkot agar kembali mengusung program pendidikan gratis 12 Tahun.
Komisi III DPRD Kota Mojokerto bersama Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Mojokerto mencari informasi dan cara dengan berkonsultasi ke instansi terkait seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dirjen Keuangan Daerah.
Wakil ketua DPRD yang juga Koordinator Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq menyebut jika  bersama Dispendik dan Komisi III DPRD Kota Mojokerto telah bersepakat untuk bagaimana agar SPP gratis bisa terwujud.
”Yang jelas, Komisi III dan Dinas Pendidikan selama ini sepakat dan terus berupaya  agar SPP Gratis ini tetap bisa dinikmati oleh masyarakat secara luas,” tegasnya.
Pihaknya pun berupaya mendesak adanya legal opinion yang dapat menjadi payung hukum bagi Pemkot Mojokerto agar dapat melanjutkan kembali program Pendidikan Gratis 12 Tahun.
”Kita sangat mendesak dengan keras agar ada ketegasan legal opinion dalam persepsi hukum, agar Pemkot bisa melanjutkan kembali pendidikan gratis mulai tingkat SD hingga SMA/SMK. Konsultasi yang dilakukan agar penganggaran yang dikeluarkan pemkot tidak menyalahi aturan yang ada serta tidak bermasalah dibelakang hari,” terang Umar Faruq.
Lebih detail, politisi asal PAN ini memaparkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 133 tentang Bantuan Keuangan Daerah, secara teknis bisa digunakan sebagai payung hukum.
”Persoalan program pendidikan gratis 12 tahun ini, secara prinsip bisa dilaksanakan atas persetujuan kepala daerah,” rincinya.
Lebih lanjut Faruq menjelaskan,  untuk menjalankan program pendidikan gratis 12 tahun tersebut, Pemkot Mojokerto harus terlebih dahulu membuat kesepahaman dengan Pemprov Jatim yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman atau MoU.
”Secara teknis, Pemkot membuat MOU dengan Pemprov Jatim tekait kesepakatan kebijakan penggunaan anggaran berupa bantuan keuangan dari Pemkot ke Pemprov untk mendukung terlaksananya visi-misi Walikota yang programnya sudah masuk  RPJMD, yang sejak 1 Januari lalu kewenangan pengelolaannya dilimpahkan ke Pemprov. Misal, pendidikan menengah SMA/SMK ini,” tandas Faruq lagi.
Ia menambahkan, bahwa MoU yang nantinya dibangun itu juga harus dikuati dengan produk hukum berupa peraturan daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang semua hal terkait bantuan keuangan pada program pendidikan gratis SMA/SMK sampai mengatur penggunaannya, pengawasan, pelaporan dan pertanggung-jawaban penerima kepada Pemkot Mojokerto. ini silakukan dengan menghitung dulu semua komponen biaya operasional sekolah yang dimasukkan dalam RKAS masing-masing sekolah berikut volume dan satuan harga secara rinci sejumlah siswa by name by adrres pada masing-masing tingkatan sekolah yang tidak tercover oleh dana BOS pusat.
”Batasan-batasan komponen biaya itu, nantinya menjadi tanggung-jawab Pemkot Mojokerto untuk menyediakan anggaran yang akan dimasukkan bantuan keuangan dalam bidang pendidikan ke APBD Pemprov Jatim,” papar Umar Faruq lagi.
Setelah tahapan itu dilakukan, Pemprov Jatim akan mengalokasikan dana itu kemasing-masing lembaga sekolah SMA/SMK di Kota Mojokerto untuk menutup biaya SPP dan kebutuhan pendidikan lainnya. sehingga pendidikan gratis 12 tahun bisa dilanjutkan kembali.
“Cara ini, Dispendik langsung akan membuat telaah yang akan diajukan kepada Kabag Hukum Setdakot untuk untuk selajutnya dibuat usulan penyiapkan produk hukum,” lanjutnya.
Lebih jauh Umar Faruk menjelaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mendesak Pemkot Mojokerto agar segera melangkah untuk merumuskan telaah tersebut agar menjadi produk hukum.
”Kita akan terus melakukan koordinasi dengan pemkot untuk mensinergikan peluang tersebut agar pendidikan gratis tetap berjalan,” tandasnya.
Menurut Umar Faruq,  bahwa tahapan tersebut sangatlah penting untuk segera diselesaikan. Mengingat, estimasi waktu proses pembuatan hingga penetapan produk hukum dimaksud, harus bisa terselesaikan sebelum pembahasan Perubahan APBD 2017.
“Satu sisi, Dispendik sesegera mungkin mengumpulkan semua lembaga sekolah untk menghitung-ulang kebutuhan RKAS secara riil, terukur dan rasional yang akan dijadikan PAGU untuk penguatan anggaran pendidikan SMA/SMK yang masuk dalam bantuan keuangan ke Pemprov. Kalau perangkat hukum dan perencanaan anggaran idealnya sudah jelas, maka timing paling tepat adalah saat moment pembahasan P-APBD 2017,” urai Umar Faruq. [kar.adv]

Tags: