Legislatif Harus Jadi Lembaga Terhormat dan Perjuangan

2-badiklatSurabaya, Bhirawa
Para anggota legislatif harus menyadari fungsi dan tugas kelembagaannya dalam sistem pemerintahan sebagai fungsi yang terhormat dan fungsi perjuangan.  Gubernur Jatim, Soekarwo, mengingatkan fungsi lembaga perwakilan daerah sebagai pelaksana fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran pada pemerintahan daerah.
Penegasan Gubernur ini diungkapkan dihadapan peserta Orientasi bagi anggota DPRD kabupten/kota periode 2014-2019 angkatan II tahun 2014 di Hotel Singgasana Surabaya, Minggu malam (31/8).
Menurutnya, fungsi legislasi meliputi fungsi untuk membentuk peraturan daerah (perda) bersama kepala daerah, fungsi strategis yang menempatkan DPRD sebagai “lembaga terhormat” dalam mengemban amanah dan memperjuangkan aspirasi rakyat.
Selain itu merupakan “fungsi perjuangan”, untuk menentukan keberlangsungan serta masa depan daerah, dan merupakan suatu proses untuk mengakomodasi berbagai kepentingan para pihak atau stakeholder.
Sementara produk yang dihasilkan anggota DPRD,yakni mengeluarkan perda. Sebagai produk fungsi legislasi, bersama kepala daerah menjalankan fungsi pembuatan perda, karena perda  menentukan arah pembangunan dan pemerintahan di daerah, perda  sebagai dasar perumusan kebijakan publik di daerah, perda  sebagai kontrak sosial di daerah, serta   sebagai pendukung pembentukan perangkat daerah dan susunan organisasi perangkat daerah.
Lebih lanjut dikatakan, fungsi penting sebagai pengawasan meliputi aspek managemen dan aspek politik. Aspek menegemen sebagai pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan dan rencana yang telah ditetapkan demi tercapainya tujuan secara efektif dan  efisien.
Sedangkan aspek politik, guna check and balances segala tindakan kepala daerah dalam   pelaksanaan tugas pememerintahan daerah  sesuai dengan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
Dikatakannya, fungsi penting penganggaran yakni sebagai alat perencanaan (planning instrument) digunakan untuk merumuskan tujuan dan sasaran kebijakan agar sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan.
Selain itu, merencanakan berbagai program dan kegiatan untuk mencapai tujuan serta merencanakan alternatif sumber pembiayaannya, mengalokasikan dana pada berbagai program dan kegiatan yang telah disusun, menentukan indikator kinerja dan tingkat pencapaian strategi serta sebagai alat pengendalian (control instrument).
Sementara itu Kepala Badan Diklat Jatim, Saiful Rahman MPd MM mengatakan, kegiatan ini mmerupakan tidak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 160/3559/SJTentang Petunjuk Teknis Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dimana Badan Diklat Provinsi Jawa Timur diberikan amanat sebagai salah satu penyelenggara kegiatan orientasi bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota se Jawa Timur periode 2014-2019.
Kegiatan berlangsung selama 4 hari mulai 31 Agustus hingga 3 September, bertempat di Hotel Singgasana Surabaya. Peserta berjumlah 1.675 orang, semnetra pada angkatan II kali ini diikuti oleh 200 orang terdiri dari Kabupaten Banyuwangi, Sumenep, Jember dan Sidoarjo masing-masing 50 orang. [wwn]

Tags: