Legislatif Pertanyakan Keberpihakan Kelola Sumber Daya Air

DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi D DPRD Jatim mempertanyakan Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) di Jawa Timur. Sebab, kebijakan anggaran untuk tata kelola air baik untuk mengatasi banjir maupun kekeringan yang kerap melanda berbagai daerah di Jawa Timur dalam RAPBD Jatim tahun 2021 tidak terakomodir.

“Total kebutuhan Dinas PU Sumber Daya Air Jawa Timur yang belum diakomodir dalam RAPBD Jatim 2021 sebesar Rp.69,531 miliar,” ujar Hidayat anggota Komisi bidang Pembangunan DPRD Jatim usai menggelar rapat dengar pendapat di ruang Komisi D DPRD Jatim, Jumat (20/11) kemarin.

Ironisnya lagi, kata politisi asal Partai Gerindra kegiatan pendukung Perpres No.80/2019 untuk pemenuhan Readiness Criteria senilai Rp.11,35 miliar juga belum diakomodir dalam RAPBD Jatim 2021.

“Rinciannya untuk review DED banjir sungai Tanggul Jember Rp.1,7 miliar, SID banjir pertemuan sungai Tanggul dan Jatiroto Rp.650 juta, Amdal banjir sungai Jatiroto Jember Rp.1 miliar, DED Amdal dan larap sungai Kemuning Rp.3 miliar, dan pembebasan lahan pengendalian banjir sungai Tanggul Rp.3 miliar,” jelas Hidayat.

Dalam APBD Jatim 2020, kata Hidayat juga kegiatan yang direfocusing untuk penanaganan covid-19 senilai Rp.29,259 miliar namun dalam RAPBD 2021 tidak dialokasikan lagi.

“Ada juga kegiatan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp.14,7 miliar untuk padat karya irigasi, padat karya sungai dan padat karya pengaman aset yang tak diakomodir di RAPBD 2021,” ungkap politisi asal Mojokerto.

Bahkan program sertifikasi aset yang sudah diarahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp.9,7 miliar juga tak diakomodir. “Harusnya arahan dari KPK ini menjadi prioritas tapi faktanya malah tak diakomodir, tentu kami sangat menyayangkan,” tegas Hidayat.

Ia juga mempertanyakan pelaksanaan rentra Dinas PU SDA yang sudah menjadi kesepakatan bersama dengan Komisi D DPRD Jatim hasil dari aspirasi masyarakat di Dapil juga tidak diakomodir dalam RAPBD 2021. Padahal nilainya hanya kisaran Rp.5,052 miliar.

“Pemeliharaan tanggul kritis sungai Klowang Pamekasan, pemeliharaan tanggul kkritis sungai Laweyan Kab Pasuruan, pemeliharaan tanggul kritis sungai Jompo Jember dan normaisasi waduk Gamping Kec Jetis Kab Mojokerto itu sangat mendesak,” jelas Hidayat.

Menurut Hidayat, jika kebutuhan anggaran ini gagal terpenuhi dalam APBD Jatim 2021, maka patut diduga Gubernur Jatim memang tidak serius dalam mengelola sumber daya air di Jatim, sehingga pepatah orang Lamongan ‘kalau musim penghujan nggak bisa ndodok dan musim kemarau tidak bisa cewok’ selalu terjadi setiap tahun.

Padahal sebagai daerah penopang lumbung pangan nasional karena memiliki lahan pertanian dan perkebunan yang luas, kebutuhan air itu sangat penting bagi petani yang menjadi mata pencaharian sebagian besar masyarakat Jatim.

“Saya menilai keberpihakan Gubernur Jatim terhadap sektor pertanian patut dipertanyakan karena dapat dilihat dari kurangnya perhatian terhadap tata kelola sumber daya air yang menjadi faktor utama sektor pertanian,” pungkas Hidayat. (geh)

Tags: