Legislator Bambang Haryo Raih Anugerah Anggota Parlemen Aspiratif

Bambang Haryo Soekartono meraih penghargaan kategori Anggota Parlemen yang Aspiratif.[andre/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Anggota Komisi V DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk Dapil Jawa Timur I Bambang Haryo Soekartono berhasil meraih penghargaan dari Teropong Senayan dengan kategori Anggota Parlemen yang Aspiratif.
Prestasi ini menunjukkan bahwa selama ini kinerja Bambang Haryo sebagai wakil rakyat asal Dapil Surabaya-Sidoarjo dinilai telah berhasil, meskipun pesaing di wilayah Dapilnya cukup banyak dan semunya tergolong politisi kelas kakap.
Kembali tercatat sebagai Caleg 2019, Bambang Haryo mengaku sangat siap untuk kembali ke Senayan dengan niat memperjuangkan sekaligus memecahkan semua persoalan masyarakat Dapil 1 Surabaya-Sidoarjo.
“Memang masyarakat masih menghendaki saya untuk mencalonkan kembali menjadi anggota DPR RI, karena merasa pas dengan wakilnya sehingga mengharuskan saya untuk maju lagi. Dan kebetulan ada di urutan nomor satu, tentu dengan konsekuensi harus bekerja lebih keras lagi,” ucapnya kepada sejumlah awak media saat di Surabaya, Jumat (8/3).
Terkait Sidoarjo, Bambang Haryo menjelaskan bahwa sampai saat ini wilayah Sidoarjo masih bermasalah dengan kebutuhan air bersih, karena masyarakat yang bisa mendapatkan layanan PDAM hanya sekitar 65 persen.
“Ini menyangkut hajat hidup masyarakat, apalagi kebutuhan air itu amanat UU, maka persoalan ini akan menjadi atensi saya sebagai legislator yang mewakili masyarakat di sana,” katanya.
Tidak hanya itu, Bambang Haryo juga berpesan kepada Pemkab Sidoarjo untuk tidak mengalihfungsikan tanah produktif menjadi yang lain. “Tanah produktifnya jangan dihabiskan, contoh Kota Beijing yang ada sawah di tengah kota, ini patut diteladani,” pintanya.
Namun saat bicara soal Kota Surabaya, Bambang Haryo dengan tegas mengakui keberhasilan Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya, utamanya soal pembangunan infrastruktur, namun masih mempunyai beban kepada masyarakat yakni terkait pembebasan surat ijo.
“Surat ijo mutlak harus diperjuangkan, karena menyangkut hak atas tanah yakni kepastian hukum, dan ini sangat mungkin dan bisa sehingga masyarakat bisa tenang karena terbebas dari ancaman penggusuran dll,” tandasnya. [dre]

Tags: