Legislator Incumbent Kota Batu Terancam Kehilangan Suara

Suasana Uji Publik Pemecahan Dapil yang digelar KPU Kota Batu di Klub Bunga Resort Kota Batu, Rabu (7/2).

(Uji Publik Pemecahan Dapil yang digelar KPU Kota Batu)
Kota Batu,Bhirawa
Para pemangku kebijakan di Kota Batu cenderung menyetujui opsi II dari IV opsi yang diusulkan KPU Kota Batu dalam pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil) di Pemilihan Legislatif (Pileg) Kota Batu. Hal ini terlihat dalam Uji Publik Pemecahan Dapil yang digelar KPU Kota Batu di Klub Bunga Resort Kota Batu, Rabu (7/2). Di sisi lain para Legislator incumbent merasa terancam kehilangan suara atas adanya pemekaran dapil ini.
Diketahui, dari 3 Kecamatan yang ada di Kota Batu, pemekaran dapil dalam ajang pileg ini terjadi pada Kecamatan Batu. Dari yang awalnya Kecamatan Batu hanya ada 1 dapil, sekarang diusulkan dipecah menjadi 2 dapil. Yaitu, dapil 1 dan dapil 2. Adapun dapil 3 berada di Kecamatan Bumiaji dan Dapil 4 di Kecamatan Junrejo. “Dan hari ini (kemarin), KPU Kota Batu melakukan uji publik dari 4 opsi yang kami tawarkan dalam pemecahan dapil ini,”ujar Ketua KPU Kota Batu, Rochani, Rabu (7/2).
Dan dalam uji publik kemarin, mayoritas pemangku kebijakan, parpol, dan tokoh masyarakat cenderung memilih opsi II. Dalam opsi ini Dapil 1 Kota Batu terdiri dari Kelurahan Ngaglik, Kelurahan Sisir, dan Kelurahan Temas. Adapun Dapil 2 terdiri dari Kelurahan Songgokerto, Desa Pesanggrahan, Desa Sidomulyo, Desa Sumberejo, dan Desa Oro Oro Ombo.
“Kami dari Muhammadiyah lebih memilih opsi 2, namun KPU Batu harus melakukan penataan administrasi kewilayahan di seluruh Kota Batu yang didahului riset geo politik,”ujar akademisi dari Universitas Brawijaya, Imam Hanafi. Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris Dispendukcapil Kota Batu, Arsan Lumbu. Dia lebih memilih opsi II atas pertimbangan minimnya kesimpangan jumlah penduduk.
Sementara perwakilan PKB, Nurrochman mengatakan penataan Dapil ini berdasarkan konsekuensi dari DAK2 dimana bertambahnya jumlah penduduk mengakibatkan ada penambahan jumlah kursi di DPRD Kota Batu dari yang semula 25 kursi menjadi 30 kursi.
“Dan kami (PKB) lebih memilih opsi II dengan pertimbangan opsi ini lebih proporsional antara jumlah penduduk dengan angka keterwakilannya d DPRD,”ujar Nurrochman. Tapi ia memberikan catatan kepada KPU untuk melakukan penghitungan dengan cermat ketika 1 kecamatan menjadi 2 dapil. Hal ini terutama pada keberadaan dan efektivitas PPK di Kecamatan Batu.
Ditemui usai acara uji publik, Nurrochman juga mengatakan bahwa adanya pemekaran dapil di Kecamatan Batu juga akan menjadi tantangan tersendiri bagi para legislator incumbent yang berasal dari dapil Kecamatan Batu. Karena bukan tidak mungkin ybs akan kehilangan sumber suaranya di dapil tersebut.
“Misalnya, jika seorang calon legislator yang semula memiliki basis suara di Desa Sidomulyo dan kelurahan Temas, maka ybs dipastikan akan kehilangan suara. Karena kedua Desa/ Kelurahan tersebut dalam opsi II berada di dapil yang berbeda,”jelas Nurrochman.
Diketahui, sesuai Keutusan KPU RI, jatah Wakil Rakyat yang duduk di DPRD Kota Batu yang semua 25 orang bertambah menjadi 30 orang. Hal ini memaksa Kecamatan Batu yang semula hanya memiliki 1 Dapil harus dipecah menjadi 2 Dapil.
Pasca uji publik ini,katanya, KPU Batu akan mengajukan usulan ini kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jatim. Begitu diterima oleh KPU RI akan dikonsultasikan dengan DPR RI sebelum dikeluarkan Surat Keputusan.
Diketahui, akan ada 4 Dapil dalam Pileg nanti. Dapil 1 dan 2 ada di Kecamatan Batu, dan Dapil 3 di Kecamatan Bumiaji, serta Dapil 4 di Kecamatan Junrejo. Dengan jumlah kursi yang diperebutkan di masing-masing Dapil secara berurut 7-7-9-7 sehingga totalnya 30 kursi.(nas)

Tags: