Legislator Surabaya Usulkan Dana BOS Cair Tiap Bulan

DPRD Surabaya, Bhirawa
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Reni Astuti mengusulkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) cair setiap bulan.
Sebab, dana itu dibutuhkan untuk membiayai berbagai keperluan, mulai biaya listrik, air PDAM, hingga gaji guru dan pegawai honorer.
Menurut Reni, kalau dulu BOS hanya untuk tenaga honorer SD dan SMP. “Sekarang SMA juga boleh, asal ada pernyataan guru tersebut mengajar di sekolah itu,” jelas Reni, kemarin.
Dia menyatakan, apabila ada keterlambatan pencairan dana BOS seperti yang terjadi pada bulan Maret lalu, maka praktis mengganggu operasional di sekolah.
“Biasanya kalau terlambat, sekolah mencari dana talangan. Dan ini mengganggu konsentrasi kepala sekolah dan para guru,” tuturnya.
Politisi PKS ini mengungkapkan, keterlambatan pencairan dana BOS karena ada perubahan dalam mekanisme yang diatur dalam Permendikbud No. 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS. Yakni dari anggaran belanja tidak langsung menjadi belanja langsung.
Dengan sistem itu, sekolah dituntut membuat rencana kegiatan dan anggaran sekolah lebih terperinci. Sebab seluruh anggaran yang diberikan bakal bergantung pada permintaan sekolah.
Meski demikian, mekanisme belanja langsung hanya diberlakukan khusus untuk SMA dan SMK. Sedangkan SD dan SMP masih menggunakan sistem belanja tak langsung.
Selain perubahan mekanisme penganggaran, tambah Reni, proses peralihan kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi juga ikut andil dalam memperlambat pencairan.
Sebab, komponen di beberapa daerah belum siap, seperti koordinasi antarkepala cabang di setiap kabupaten/kota yang belum lancar. Imbasnya, proses pelaporan ke provinsi tak lancar, dan otomatis menghambat pencairan BOS.
Dana BOS, lanjut dia, pada triwulan pertama biasanya cair pertengahan Februari, dan kemarin baru turun akhir maret.
Reni menyebutkan, selama ini dana BOS menjadi sumber pendanaan sekolah. Di Surabaya, pihak sekolah selama ini terbantu dengan adanya bantuan operasional pendidikan daerah (Bopda).
Namun, pihaknya berharap dana BOS yang besarannnya untuk SD Rp 800 ribu, SMP Rp 1 juta, dan SMA/SMK Rp 1,4 juta per tahun bisa cair setiap bulan.
Sementara itu, terkait adanya siswa SMK asal Surabaya yang berhenti sekolah karena kenaikan SPP, Pemprov Jatim menyilakan DPRD dan Pemkot Surabaya untuk membantu warganya. Apakah akan menggratiskan biaya sekolah, membantu separo atau sebagian.
“Pak Gubernur kan sudah berulangkali menyampaikan, silakan membantu. Aturan Permendagrinya juga sudah ada,” jelas Kabiro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Benny Sampirwanto, kemarin.
Permendagri yang dia maksud, adalah Permendagri Nomor 109 Tahun 2016 yang membolehkan kota/kabupaten mendanai SMA/SMK.
Bahkan, tambah Benny, bantuan agar diberikan langsung ke sekolah. Dengan skema bantuan tersebut, DPRD Kota Surabaya bisa langsung melakukan pengawasan ke sekolah. [gat]

Tags: