Lelang Jabatan di Pemprov Jatim Dibuka

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Pendaftaran seleksi terbuka pengisian jabatan tinggi pratama atau setingkat kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemprov Jatim telah dibuka. Pendaftaran dimulai sejak 28 September dan berakhir 4 Oktober.
Pendaftaran dilakukan dengan membuat surat lamaran sesuai dengan jabatan yang diminati, yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Jatim bermaterai Rp 6.000. Surat lamaran disampaikan secara langsung ke panitia, tepatnya ke Bidang Mutasi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Jalan Jemur Andayani 1 Surabaya.
Surat lamaran yang dikirim dilengkapi persyaratan-persyaratan di antaranya fotocopy ijazah yang dilegalisir, fotocopy SK kenaikan pangkat terakhir yang dilegalisir, fotocopy SK pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir, fotocopy Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan (STTPP) Diklat kepemimpinan tingkat II, atau surat keterangan sedang mengikuti Diklat kepemimpinan tingkat II, surat keterangan lulus seleksi mengikuti diklat kepemimpinan tingkat II dari Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Provinsi Jatim.
Lalu fotocopy DP-3 tahun 2013 dan SKP tahun 2014 yang dilegalisir, daftar riwayat hidup, surat persetujuan atasan langsung, surat keterangan dari kepala SKPD bahwa tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, Surat Pernyataan Pakta Integritas (SPPI) dan surat keterangan dari dokter pemerintah yang terdiri dari keterangan sehat jasmani dan bebas narkoba, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya dari dokter umum dan keterangan sehat rohani dari dokter jiwa/psikiater.
Menurut Kepala BKD Provinsi Jatim Siswo Heroetoto SH, MHum, MM, ada tiga formasi yang akan dilelang yaitu, Kepala Biro Administrasi Perekonomian, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr Soetomo dan Kepala Biro Umum. Sedangkan satu jabatan yang kini masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt) yaitu Direktur Umum RSUD dr Soetomo masih belum bisa dilelang karena masih menyelesaikan rekomendasi administrasi dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
“Setiap PNS yang ingin ikut seleksi terbuka ini, harus memenuhi persyaratan umum. Seperti berstatus PNS pemprov, pada saat pendaftaran usia maksimal 58 tahun per 1 Desember 2015, sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tingkat I (IV/b) dan sedang menduduki jabatan Administrator atau setara eselon III. Selain untuk pejabat fungsional tertentu sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) minimal dua tahun,” tutur Siswo, Selasa (29/9).
Syarat lainnya yakni, telah dinyatakan lulus diklat kepemimpinan tingkat II, atau sedang mengikuti diklat kepemimpinan tingkat II atau telah dinyatakan lulus seleksi untuk mengikuti diklat kepemimpinan tingkat II kecuali pejabat fungsional tertentu.
PNS yang ingin daftar juga harus masuk kualifikasi pendidikan minimal S1 bidang ilmu ekonomi, manajemen dan akuntansi atau memiliki pengalaman di bidang perencanaan dan ekonomi, kesekretariatan atau manajemen/pengelolaan administrasi keuangan atau manajemen/pengelolaan  atau koperasi, perdagangan, industri dan peraturan perundang-undangan untuk jabatan kepala biro perekonomian dan wadir umum dan keuangan RSUD dr Soetomo.
“Yang tidak kalah pentingnya adalah tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang dalam proses peradilan pidana yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pejabat setingkat eselon II dari SKPD dan sehat jasmani dan rohani,” jelas Siswo.
Dia menegaskan, berkas yang diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan persyaratan. “Dalam seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Setiap pelamar yang telah mendaftar, kata Siswo, jika ada kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar. Begitu juga apabila di kemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka panitia seleksi berhak membatalkan hasil seleksi.
“Setiap perkembangan atau perubahan dalam proses seleksi ini akan disampaikan melalui website BKD Jatim dengan alamat www.bkd.jatimprov.go.id,” ungkapnya. [iib]

Tags: