Lelang Jabatan Masuki Tahap Wawancara

Komisioner KASN Dr. Rudiarto Sumarwono saat memonitoring dan meevaluasi pelaksanaan lelang jabatan Lingkungan Pemkab Bondowoso di Aula Sabha Bina Praja 1. [Ihsan Kholil/Bhirawa]

Pemkab Bondowoso, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Bondowoso melelang sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama guna mengisi kekosongan disejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kini telah memasuki tahap wawancara akhir pada 15 Juni 2021 mendatang.

Adapun 14 posisi setingkat eselon II yang dilelang di antaranya, Dinas Perkim, RSUD dr. H. Koesnadi, Disdikbud, Kepala Satpol-PP, Dinsos, Diaperta, Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan, serta Asisten Pemerintahan, Kepala BPBD, Kepala Bapenda, Inspektur, Dinas Disparpora serta Diskominfo.

Pada kesempatan kali ini, Kamis (10/6) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) turun langsung ke Kabupaten Bondowoso guna memonitoring dan evaluasi pelaksanaan lelang jabatan tersebut.

Kehadiran beberapa anggota KASN tersebut disambut langsung oleh Bupati Bondowoso Salwa Arifin yang di dampingi Pj. Sekda Soekaryo, SH,. Dan melangsungkan menggelar monitoring dan evaluasi pelaksanaan lelang jabatan di Aula Sabha Bina Praja.

Bupati Bondowoso Drs KH Salwa Arifin, menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran komisioner langsung ke wilayahnya. Karena sudah barang tentu menjadi suatu kehormatan dalam memberikan penilaian terhadap ASN Bondowoso.

“Utamanya pelaksanaan seleksi terbuka jabatan tinggi pratama. Kami melaksanakan seleksi sesuai prosedur dan perundangan,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KASN Dr. Rudiarto Sumarwono, MM mengatakan, bahwa sejauh dalam pelaksanaan lelang jabatan di Bondowoso berjalan dengan baik, sesuai aturan yang ada.

“Hal ini ditunjukkan dari Pak Sekda sebagai Ketua Pansel, yang sudah melaporkan seluruh tahapan dan dokumentasi yang berjalan dengan transparan dan akuntabel,” katanya saat dikonfirmasi.

Rudi menerangkan, bahwa dalam peraturan perundangan yang ada, salah satunya Permenpan nomer 15 tahun 2019, yang mana Pansel harus menghasilkan tiga nama terbaik diakhirnya.

Kata dia, dari tiga nama itu akan disampaikan kepada Bupati, dan selanjutnya bersurat kepada KASN. “Ada dua cara berdasarkan peringkat, atau berdasarkan alphabet. Dua cara itu diatur dalam undang-undang, diperbolehkan,” urainya.

Selain Bupati Salwa dan Pj. Sekda Soekaryo, tampak turut hadir dalam acara tersebut seluruh peserta lelang jabatan, Asisten 1 Pemkab Bondowoso Wawan Setiawan, serta seluruh jajaran Panita Seleksi lelang jabatan.n [san]

Rate this article!
Tags: