Lelang Jabatan Pemprov Jatim Digelar Februari

Lelang jabatanPemprov Jatim, Bhirawa
Pejabat eselon III di lingkungan Pemprov Jatim yang ingin mengikuti lelang jabatan atau pengisian jabatan tinggi pratama tampaknya harus lebih bersabar. Sebab tahun ini dipastikan lelang jabatan untuk mengisi jabatan eselon II tersebut tidak akan dibuka dan kembali digelar tahun depan.
“Saya sudah cek ke Pak Sekda (Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi, red) penggunaan anggaran APBD 2016 baru bisa dilakukan pada  Februari mendatang. Jadi dalam waktu dekat lelang jabatan belum bisa dilakukan, nunggu Februari,” kata Gubernur Jatim Dr H Soekarwo, Senin (23/11).
Seperti diketahui, saat ini ada empat jabatan eselon II di pemprov yang dijabat Plt (Pelaksana Tugas). Keempat jabatan itu yakni Kepala Biro Humas dan Protokol, Direktur Umum RSU dr Soetomo Surabaya dan dua jabatan Wakil Direktur di RSUD Saiful Anwar Malang.
Menurut Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Soekarwo, dirinya tidak terlalu khawatir SKPD yang jabatan pimpinannya dijabat Plt. Karena pejabat yang ditugasi menjadi Plt bisa berkonsultasi ke Gubernur jika terjadi permasalahan di SKPD yang bersangkutan.
Sementara itu, terkait PNS pemprov yang kini tengah terjerat kasus, mantan Sekdaprov Jatim itu menghendaki semua tetap diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun sayangnya, Pakde Karwo enggan mengatakan lebih jauh sanksi apa yang akan diterima PNS jika dalam prosesnya nanti memang terbukti bersalah.
Pernyataan Pakde Karwo ini, sekaligus menegur pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim Siswo Heroetoto, agar memberikan statemen yang bersifat formal dan pasti. “Kemarin setelah saya baca berita itu (soal PNS Pemprov Jatim terjerat kasus, red) saya langsung telepon Kepala BKD Jatim (Siswo Heroetoto SH, MHum, MM). Saya minta dia kalau bicara yang normatif saja, jangan ada tambahan pendapat,” ungkapnya.
Dia mengatakan, PNS yang terlibat kasus seperti kasus narkoba seperti ini ranah hukumnya jelas. Maka dari itu Pakde Karwo akan menyerahkan persoalan ini pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku. “Silakan saja persoalan ini diproses demi hukum, BKD tidak usah komentar pendapat. Apalagi ini masih proses dan belum ada putusan apapun,” tegasnya.
Ditanya jika PNS pemprov terbukti bersalah apa tindakan pemprov? “Semua ada keputusannya, jika tuntutan hukumnya lebih 5 tahun seperti apa, jika kurang seperti apa, tapi saat ini yang penting pejabat di sini (pemprov) jangan nitip pendapat karena semua masih dalam proses,” pungkasnya. [iib]

Tags: