Lelang Proyek, Pemkab Situbondo Diminta Menggunakan SMKK

Amirul Mustafa

Situbondo, Bhirawa
Saat ini, di Kabupaten Situbondo sudah mulai memasuki tahapan penggarapan proyek. Sehubungan dengan momen tersebut, elemen masyarakat berharap Pemkab Situbondo menggunakan persyaratan yang telah ditentukan oleh aturan yang berlaku kepada semua peserta lelang.
Sehingga, hasil dari pembangunan proyek fisik memiliki kualitas yang baik dan sesuai dengan RAP (rencana anggaran proyek). Amirul Mustafa, sebagai salah satu perwakilan masyarakat Kelurahan Patokan Kecamatan Kota Situbondo mengatakan sebagai syarat penting dalam lelang proyek, Pemkab Situbondo diminta untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK) terutama pelaksanaan proyek infrastruktur.
Pasalnya, kata Amir-panggilan akrab Amirul Mustafa, penerapan SMKK ini merupakan perintah regulasi untuk menjamin keselamatan pekerja.
“Itu yang saya harapkan kepada Pemkab Situbondo,” ujar Amir. Selain itu, lanjut Amir, Pemkab Situbondo juga diminta menggunakan SMKK karena menjadi persyaratan bagi rekanan yang akan mengikuti lelang proyek di Kabupaten Situbondo.
“Setiap rekanan yang ikut lelang di Pemkab Situbondo diperbolehkan untuk mengikuti lelang proyek jika sudah memiliki sertifikasi SMKK,” terang Amirul Mustafa.
Pria asli Situbondo itu menerangkan, penerapan SMKK atau Sistem Managemen Keselamatan Kerja sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 21 tahun 2019, tentang pedoman SMKK.
Untuk itu, Amir kembali menambahkan dalam pasal 31 Permen tersebut mengatur bahwa Kepala Daerah memiliki keterlibatan melakukan pembinaan dan pengawasan langsung dalam penerapan aturan. “Diantaranya mensyaratkan sertifikat bagi petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” tutur Amir.
Masih kata Amir, dirinya sempat mendengar bahwa Pemkab Situbondo tidak akan memberlakukan SMKK ini, karena menilai hanya berlaku bagi pengerjaan proyek infrastruktur khusus di lingkungan Kementerian PUPR.
Untuk itu, Amir menegaskan, penerapan SMKK merupakan amanat peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
“Regulasi ini bersifat wajib bagi pengguna barang atau penyedia jasa. Oleh karena itu, penerapan sertifikasi ini merupakan antisipasi terhadap keselamatan dunia jasa kontruksi, termasuk lelang proyek yang ada di Kabupaten Situbondo,” punkas Amir. [awi]

Tags: