Lelang Proyek Rejoto Mojokerto Beraroma KKN

KKNKota Mojokerto, Bhirawa
Aroma tidak sedap mencuat pasca pegumuman pemenang lelang proyek pembangunan jalan Pulorejo – Blooto (Rejoto) Kota Mojokerto. Penentuan pemenang proyek dengan pagu Rp42 miliar itu dituding dimainkan.
Indikasinya nilai penawaran yang dilakukan kontraktor pememenang lebih mahal sekitar Rp7 miliar dibanding penawaran kontraktor yang lain.
“Pemenang lelang justru penawarannya jauh lebih mahal dan berada pada peringkat empat. Aparat penegak hukum harus turun tangan melakukan penyelidikan,” lontar Urip Supangat Ketua Gabungan Pengusah Kontruksi Nasional (Gapeksinas) Kota Mojokerto, Selasa (17/12) kemarin.
Tudingan kontraktor senior di kota Mojokerto ini sangat beralasan dan masuk akal. Data yang ia paparkan dalam proyek Pembangunan Jembatan dan Jalan Blloto – Pulorejo tahap II itu disebutkan pagu proyek sebesarRp42 Miliar. Sedangkan harga penilaian sendiri (HPS) panitia pengadaan sebesar Rp41.887.376.000.
“Kontraktor yang dimenangkan ada pada posisi rangking empat, jelas ada permainan panitia lelang ini,” ujar kontraktor yang dulunya merupakan aktifis anti korupsi ini.
Urip memaparkan, rangking pertama penawar dengan nilai terendah yakni PT lingkar Persada Rp33,397,317,000, disusul peringkat kedua PT Yatchs Barokah Rp36,561,496,000. Peringkat tiga  PT Mina Fajar Abdi Rp38.183.856,000. Sedangkan peringkat empat yang akhirnya dimenangkan panitia adalah PT  BRAHMA KERTA Adiwira menawar Rp 40,204,142.000.
“Selisih nilai penwarannya antara pemenang dan rangking satu itu sekitar Rp7 miliar. Harus diulang lelang ini,” tegasnya.
Tudingan ini langsung dibantah kasubag Pengadaan bagian pembangunan kota Mojokerto iwandoko. Menurut iwan rangking penawaran merupakan bagian awal dari tahapan lelang. “Tidak secara otomatis penawar rangking pertama itu pemenang lelang,” lontarnya
Setelah tahap penawaran, selanjutnya masih dilakukan evaluasi secara adminitrasi dan dilanjutkan evaluasi tehnik. “Alasan-alasan tehnik dan adminitrasi yang menyebabkan penawar itu gagal semuanya ada dalam website pengumuman LPSE,” tambahnya.
Dalam website LPSE kota Mojokerto , penguman pemennag diunggah pada Senin (16/12)  pukul 3.59 Wib. Disebutkan alasan PT Mina Abadi dan PT lingkar Persada tidak lolos evaluasi adminitrasi karena sertifikasi laik operasi.
Disebutkan bahwa diperlukan  dokumen sertifikat laik operasi sebagai persyaratan, tapiyang dicantumkan kedua PT tersebut merupakan Surat Keterangan  laik operasi yang dikeluarkan  CV Musika. Hanya saja sertifikat tersebut  berlaku enam bulan sejak Mei lalu dan saat ini dinilai mati. [kar.]

Tags: