Lelang Tak Wajar, Pemilik Rumah Melawan

Rumah milik Suparman di Desa Asrikaton, Kec Pakis, Kab Malang saat dilakukan eksekusi oleh PN Kepanjen, dengan penjagaan ketat oleh aparat Kepolisian dari Polres Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, pada Kamis (16/3) pagi, telah melakukan eksekusi pengosongan rumah milik Warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang Suparman. Rumah yang ditempati Suparman tersebut telah dilakukan pelelangan oleh Bank Central Nasional (CNB) Malang.
Menurut Ketua Panitera PN Kepanjen HM Soid, Kamis (16/3), eksekusi pengosongan rumah milik Suparman, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen tertanggal 18 Juni 2015 yakni Nomor 12/Eks/2015/PN Kepanjen, yuncto Relas Pengadilan tanggal 02 Juni 2015 dan 17 September 2015, yuncto Berita Acara Teguran tanggal 09 Juli 2015 dan tanggal 22 Sepetember 2015.
“Dengan berdasarkan Surat Penetapan Ketua PN tersebut, maka kita lakukan eksekusi pengosongan rumah,” tegasnya.
Sebelum pihaknya melakukan eksekusi pengosongan rumah yang ditempati Suparman, kata dia, pihaknya terlebih dahulu termohon eksekusi dipanggil untuk menghadap Ketua PN Kepanjen, guna diberikan teguran agar ia dalam tenggang waktu delapan hari terhitung sejak peneguran untuk mengosongkan barang tidak bergerak. Namun, hingga sejak dikeluarkan teguran termohon belum juga ada tanda-tanda untuk mengosongkan, sehingga pihaknya melakukan eksekusi.
Jadi PN Kepanjen dalam hal ini, tegas Soid hanya sebagai eksekusi saja. Sehingga terkait masalah utang piutang dengan pihak bank, maka pihaknya tidak mengetahui sejauh itu.
“Hanya saja yang kita ketahui bahwa termohon meminjam uang dengan jaminan sertifikat rumah kepada bank sebesar Rp 60 juta. Karena sudah lama tidak mengansur pihak bank melakukan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” terangnya. Dalam pelelangan rumah tersebut telah dimenangkan Sandhra Gunawan yang beralamatkan di Komplek Amarta Blok I/9 Lanud Abdurachman Saleh RT 007/RW 012 Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, sebagai Pemohon Eksekusi. Namun dalam hal ini, Suparman selaku Termohon Eksekusi melawan.
Di tempat yang sama, Termohon Eksekusi Suparman membenarkan jika dirinya telah meminjam uang ke Bank CNB Malang, dengan jaminan sertifikat rumah sebesar Rp 60 juta. Uang pinjaman itu digunakan untuk usaha kripik buah. Namun, dalam perjalanan dirinya bangkrut dan hanya mampu mengangsur sembilan kali. Sedangkan angsuran per bulannya Rp 2,3 juta, yang harus diangsur selama 36 bulan atau 3 tahun.
“Tapi kejanggalan dalam pelelangan rumah saya itu, masak rumah seharga Rp 1 miliar hanya dihargai Rp 75 juta, padahal hutang saya hanya Rp 60 juta. Dan Appraisal dariĀ  KPKNL belum pernah datang ke rumah, tapi tiba-tiba rumah saya ini dihargai tidak seimbang dengan harga umumnya,” kata dia.
Sementara, jelas Suparman, ada empat faktor sah dalam pelelelangan, baik itu barang bergerak maupun tidak bergerak. Karena diĀ  dalam pelelangan yakni harus ada penjual, pembeli, barang yang dijual, dan ada kesepekatan harga. Tapi eksekusi rumah saya ini tidak diberlakukan seperti itu, sehingga ini ada skenario penipuan secara sistematis. Sehingga dirinya melakukan perlawanan dengan melakukan gugatan. [cyn]

Tags: