Lembaga Negara Wajib Lapor Kinerja Disidang Tahunan MPR

Foto; Ilustrasi

Foto; Ilustrasi

Jakarta, Bhirawa
Lembaga tertinggi negara MPR RI akan membangun tradisi baru dalam sidang tahunan MPR pada peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan 16 Agustus. Yakni setiap lembaga negara akan membuat laporan kinerja kepada publik. Tradisi baru ketatanegaraan yang diawali pada 2015 ini, akan membantu publik mengetahui kinerja setiap lembaga negara yang dibiayai dari uang rakyat (APBN).
Konsep baru ketatanegaraan dengan laporan kinerja lembaga negara di hadapan publik ini akan jadi lembaran awal yang positif dalam tradisi baru negara demokrasi yang sedang dibangun. Tradisi baru ini juga merupakan wujud pelaksanaan hak konstitusional MPR pasal 2 ayat 2 UUD RI 1945 yang menyebutkan “MPR bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun,”.
Demikian intisari pendapat yang mengemuka dalam dialog membahas Sidang Tahunan MPR di lobi gedung MPR RI, Selasa (7/7) kemarin. Sebagai nara sumber Ketua Badan Pengkajian MPR RI Ahmad Basarah dan Prof Widodo Eko Tjahya, pakar hukum tatanegara UI.
Menurut Ahmad Basarah, sidang tahunan MPR mendengarkan laporan kinerja lembaga negara, dilandasi UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR, dan DPD (UUMD3). Yang menyebutkan MPR bertugas menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD45.  Juga UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  yang menyebutkan setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala.
“Selama ini hanya Presiden saja yang melaporkan kinerjanya dalam sidang tahunan MPR yang diselenggarakan pada HUT Kemerdekaan setiap 16 Agustus. Hal ini tidak adil, rakyat juga ingin mengetahui kinerja semua lembaga negara yang dibiayai APBN. Jadi bukan hanya laporan kinerja Presiden, tapi juga MPR, DPR, DPD, MK BPK dan KY,” papar Basarah.
Tradisi baru ketanegaraan dengan laporan kinerja setiap lembaga negara kepada publik, kata Ahmad Basarah akan menjadi model demokrasi yang legitimit, demokrasi deliberatif. Di mana masyarakat bisa meningkatkan intensitas partisipasinya dalam membentuk aspirasi dan opini. Agar kebijakan-kebijakan dan UU yang dihasilkan pemerintah bisa mendekati harapan masyarakat.
Sementara itu Prof Widodo menilai positif tradisi baru yang mengharuskan lembaga negara memaparkan kinerja tahunannya kepada publik. Hal ini akan meningkatkan pembenahan dan perbaikan lembaga negara yang didanai uang rakyat. Terobosan baru ini juga akan menjadi juru terang pada publik tentang kinerja dan hasil kerja setiap lembaga negara setiap tahun.
“Dengan keharusan lapor kinerjanya setiap tahun, paling tidak setiap lembaga negara akan lebih berhati-hati dalam kerja dan sepak terjang manajemen lembaganya,” ujar Prof Widodo. [ira]

Tags: