Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Nganjuk Bebaskan 94 Narapidana

Narapidana di Lapas kelas IIB Nganjuk yang dibebaskan karena proses asimilasi melakukan sujud sukur.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Nganjuk membebaskan narapidana secara bertahap. Total narapidana yang telah bebas 94 orang, setelah melalui seleksi dan dinilai memenuhi persyaratan Keputusan Menkumham nomor M.HH-19.PK/01.04.04.
“Total sebanyak 94 napi yang dikeluarkan karena mendapat asimilasi, sedangkan pada hari ini sebanyak 37 warga binaan. Sedangkan asimilasi diberikan khusus untuk pidana umum yang telah menjalani setengah dari masa pidanya, Untuk pidana khusus seperti yang masuk PP Nomer 99 yaitu narkotika yang ancaman hukumannya 5 tahun ke atas, Koruptor, ilegal loging teroris dan trafficking tidak dapat asimilasi ” ujar Sudarno Kepala Rutan Kelas II B Nganjuk.
Ditegaskan Sudarno, asimilasi diberikan setelah terbit Permenkumham Nomor 10/ 2020 tentang pembebasan narapida dan anak melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. Sedangkan bagi narapidana yang telah bebas karena program asimilasi harus benar-benar berada di rumah masing masing dan tidak dibenarkan berkeliaran kemana-mana.
“Narapidana asimilasi dan berpenduduk Nganjuk masih dalam pantauan Rutan Nganjuk. Sedangkan bagi yang berada di luar wilayah Nganjuk akan mendapatkan pengawasan dari Bapas setempat selama proses asimilasi. Jika melanggar, maka asimilasi bisa saja dicabut dan kembali menjalani hukuman di Rutan Nganjuk,” tegas Sudarno.
Sudarno juga menjelaskan dasar hukum pembebasan puluhan narapidana dari Lapas Nganjuk. Selain Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04, pembebasan narapidana ini juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap Narapidana/Anak di lapas/rutan/LPKA sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19.
Sekedar diketahui Lapas Nganjuk yang berkapasitas 143 napi sebelum adanya asimilasi dihuni sebanyak 363 warga binaan. Setelah program tersebut ada pengurangan sebanyak 94 orang menjadi 269 warga binaan jadi Rutan Nganjuk masih terjadi overload sebanyak 126 orang.
Karena itu pihak Lapas Nganjuk akan terus melakukan pendataan kepada warga binaan yang dinilai memenuhi syarat untuk diajukan mendapatkan asimilasi. Sedangkan bagi mereka yang akan dikeluarkan melalui program asimilasi, sebelumnya diberikan pengarahan terkait tata tertib dan juga pengarahan diam dirumah sebagaimana arahan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. “Harapan kami akan ada asimilasi lagi sehingga tidak terjadi kelebihan penghuni di lapas Nganjuk, pungkas Sudarno.
Data dari lapas Nganjuk disebutkan proses asimilasi sejak tanggal 1 hingga 7 April sebanyak 94 orang dengan rincian tangal 1 sebanyak 10 orang, tanggal 02 sebanyak 5 orang. Kemudian tanggal 3 sebanyak 8 orang, tanggal 04 sebanyak 12 orang, tanggal 6 sebanyak 22 orang dan tanggal 7 sebanyak 37 orang. Semua narapidana yang dibebaskan telah menjalani setengah masa pidana dan dikhususkan bagi narapidana umum.(ris)

Tags: