Lembaga Pemasyarakatan Tulungagung Mulai Bebaskan 12 Narapidana

Lapas Tulungagung bakal membebaskan 127 narapidana secara bertahap dimulai Rabu (1/4) lalu sampai Selasa (7/4) pekan depan.

Tulungagung, Bhirawa
Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Covid -19 atau corona, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tulungagung mulai membebaskan 12 narapidana. Pembebasan para napi ini melalui asimilasi dan integrasi
Kepala Lapas Kelas II B Tulungagung, Tunggul Buwono, Kamis (2/4), mengungkapkan dalam pemberian asimilasi tersebut sudah membebaskan 12 narapidana pada Rabu (1/4). “Rencananya secara bertahap sampai tanggal 7 April mendatang secara keseluruhan ada 127 narapidana yang akan diberi asimilasi,” ujarnya.
Diungkapkan dia, sampai akhir tahun 2020 jumlah narapidana di Lapas Tulungagung yang telah menjalani 2/3 masa pidana sebanyak 233 orang. Sedang yang sudah menjalani setengah masa pidana sebanyak 127 orang.
“Kami memang melakukan secara bertahap. Harus dilakukan cross check dulu. Jika manakala sudah memenuhi standar dan di-cross check benar, nanti (narapida) akan diberi semacam SK dan dilanjutkan pengeluaran,” paparnya.
Pembebasan narapidana dengan pemberian asimilasi saat ini, lanjut Tungul Buwono, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimiliasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid -19. Serta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH-19.PK.01.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Dan yang diberi asimiliasi di rumah itu harus memenuhi syarat. Di antaranya sudah menjalani satu per dua masa pidananya. Dan tidak terkait PP Nomor 99 Tahun 2012. Yakni napi narkoba yang dipidana lebih dari lima tahun. Itu tidak bisa kami berikan asimilasi,” paparnya lagi.
Menjawab pertanyaan, Tunggul Buwono menyatakan dalam pembebasan narapidana yang diasimilasi di rumah, Lapas Tulungagung juga memberi pemberitahuan pada kepala desa dan instansi terkait semisal kejaksaan. “Kami memberitahukan melalui surat bahwa narapidana yang bersangkutan telah diasimilasi di rumah,” terangnya.
Sedang terkait jumlah penghuni Lapas Tulungagung, Tunggul Bawono menandaskan meski sudah ada pemberian asimiliasi imbas kasus Covid -19 keadaan Lapas Tulungagung masih overload. Saat ini saja jumlahnya mencapai 740 narapidana.
“Idealnya jumlah penghuni Lapas Tulungagung hanya 250 orang. Tetapi dengan berkurangnya yang diasimiliasi di rumah beban lapas bisa terkurangi. Beban setengahnya sudah terkurangi,” ucapnya. (wed)

Tags: