Lembaga Pembiayaan Swasta Terbatas Mengakses Data Penduduk

Kerja sama antara Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dengan lembaga pembiayaan swasta sifatnya adalah pemberian akses terbatas untuk verifikasi data pada kartu tanda penduduk (KTP).
Tidak semua data, hanya orang, misalnya anda mau cari kredit mobil Astra, jadi (Astra) memastikan saja, sama atau tidak anda dengan KTP elektronik. Terbatas di situ saja, terbatas sekali.
Penggunaan data kependudukan oleh lembaga pembiayaan swasta tersebut hanya untuk verifikasi sehingga dapat meminimalkan adanya kecurangan atau penipuan. Lagipula, meskipun sudah ada kerja sama, lembaga swasta tetap harus meminta izin kepada Kemendagri untuk mengakses data kependudukan tersebut.
Hanya untuk memastikan saja, jangan sampai ada penipuan, jangan sampai ada penyalahgunaan. Walaupun kerja sama, dia mengakses data juga harus izin. Dalam perjanjian kerja sama tersebut ada klausul untuk lembaga swasta menjaga kerahasiaan data penduduk. Namun, tidak ada sanksi apabila ada pelanggaran dari lembaga swasta yang membocorkan data penduduk tersebut.
Jadi ini hanya untuk memastikan, apakah wajahnya sama dengan dia yang mengajukan kredit mobil di Astra dengan KTP elektronik, sehingga ada kepastian hukum. Di MoU (nota kesepahaman) sudah ada poin-poinnya, kalau sampai mereka melanggar, ya dicabut (perjanjiannya, red.).
Hingga saat tercatat 1.227 lembaga, baik milik pemerintah maupun swasta termasuk FIF dan Astra Multi Finance, yang bekerja sama dengan Kemendagri guna mengakses data kependudukan.
Sehubungan dengan pemberian akses data penduduk kepada lembaga swasta tersebut.

Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia

Tags: