Lembaga Penjamin Simpanan Imbau Warga Tak Terjebak Suku Bunga Tinggi

Kota Malang, Bhirawa
Muhammad Yusron Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),  mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terjebak dengan suku bunga tinggi. Karena suku bunga yang tinggi resiko yang dihadapai bisa sangat fatal.   Pernyataan tersebut disampaikan Yusron saat berdiskusi dengan wartawan di Hotel Tugu Malang, Kamis 21/11 kemarin.
“Terkadang ada masyarakat yang menyimpan uangnya di bank tertentu dengan harapan akan mendapat suku bunga yang tinggi. Sebaiknya itu dihindari karena akibat dari iming-iming suku bunga tinggi itu, bisa fatal,”tutur Yusron.
Menurut dia, secara logika apabila ada perbankan menawarkan suku bunga yang tidak rasional bisanya bank tersebut menarik simpati masyarakat untuk meraih tambungan banyak. Jumlah uang uang banyak itu akan dikembangkan oleh bank yang bersangkutan.
“Biasnaya mereka butuh suntikan dana, sehingga nekat menawarkan suku bunga yang tinggi agar masyarakat bersedia menabung. Nah tabungan meraka akan dikembangkan lagi, ini sangat beresiko,”tukasnya.
Karena itu, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat agar sebelum menaruh uangnya di bank untuk memperhatikan tingkat kesehatan bank tersebut. Jika bank sehat maka dia tidak akan berani untuk menjanjika suku bungga melebihi kentuan.
Karena lanjut dia, suku bunga yang wajar selalu muncul di webnya   LPS. “Sebaiknya lihat aja dulu di web LPS berapa besar suku bunga yang rasional. Jika tidak rasional maka besar kemungkinan jika ada masalah tidak akan mendapatkan jaminan dari LPS,”imbuhnya.
Sejauh ini, LPS sudah menangani  101 bank, dengan nilai total jaminan Rp.1,5 triliyun. Sayangnya LPS hanya da ditingkat pusat, sedangkan ditingkat daerah masih belum ada. Makanya seitiap ada bank yang bermasalah LPS langsung datang di daerah yang bersangkutan untuk menyelesaikan tabungan para nasabah.
“Kita memang ada sedikit kesulitan karena slema ini LPS hanya ada di Jakarta, untuk didaerah belum ada makanya setiap ada persoalan dimanapun LPS langsung terjuan kedaerah tersebut, sampai tuntas persoalanya,”kata Yusron.
Meski begitu, imbuh dia, LPS  akan bekerja setelah ada masukan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila belum ada permintaan dari OJK maka pihaknya belum bisa menangani. Jadi kewenangan LPS itu merupakan kewenangan terakhir.
“Kalau Bank yang bersangkutan masih belum dinyatakan tidak berorasi, atau masih konsisi sedang bermasalah, yang berwennag adalah OJK. Selama masih bisa ditolong dan di kembalikan posisinya ya menjadi kewenangan OJK, baru kalau sudah ada lapioran dari OJK, LPS yang mengambil alih,”terangnya.
karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per-nasabah per-bank.
Kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS. Syaratnya ialah 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet)”, tambahnya.
Berdasarkan data klaim penjaminan per September 2019, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per September 2019 ialah Rp1,91 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,5 triliun (91%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 237.788 nasabah bank. Dan terdapat Rp362,5 miliar (19%) milik 17.033 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).
Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 77,3% atau sebesar Rp280,27 miliar disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS. [mut]

Tags: