Lembaga Penyiaran Harus Berhati-hati Meliput Kerusuhan Pasca Pertandingan Bola di Malang

Nuning Rodiyah

Jakarta, Bhirawa
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan rasa belasungkawa pada korban keluarga korban kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, yang terjadi usai pertandingan antara Persebaya Surabaya dan Arema Malang, (1/10). Kepada seluruh lembaga penyiaran, KPI mengingatkan untuk tidak mengeksploitasi kekerasan dalam kerusuhan tersebut, karena dikhawatirkan akan memicu meluasnya konflik antar-masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah, menyikapi kondisi terbaru di Malang.

Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012 telah secara tegas menyebutkan secara rinci larangan tentang perilaku kekerasan. Diantaranya pada pasal 23 SPS KPI yang menyebut program siaran dilarang memuat adegan kekerasan secara detil. “Jangan menampilkan kondisi korban kerusuhan baik korban luka maupun meninggal dunia,” tegas Nuning. Selain itu, tidak mengulang-ulang tampilan visual kericuhan dan tidak menampilkan visual mayat korban kericuhan tersebut.

“Kita berharap kasus ini dapat dilokalisir dan tidak meluas,” ujar Nuning. Untuk itu KPI meminta lembaga penyiaran berpartisipasi menjaga situasi yang kondusif di masyarakat, pasca kejadian bentrok di Malang. Salah satunya dengan tidak menampilkan opini yang membenturkan antar suporter dan antar kelompok masyarakat yang memiliki dampak terhadap meluasnya masalah.

“Kami berharap televisi dan radio tidak mengeksploitasi kondisi korban dan keluarga. Karena dalam melakukan peliputan terhadap subyek yang tertimpa musibah ini, lembaga penyiaran wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban dan keluarga,” pungkas Nuning. [why]

Tags: