Lembaga Riset dan Organisasi di Surabaya Desak Presiden Keluarkan Perppu

Surabaya, Bhirawa
Lembaga riset, dan organisasi non-pemerintah di Surabaya pendukung gerakan anti korupsi mendesak Presiden untuk segara mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK sebelum dilantik pada Minggu (20/10) mendatang.
Beberapa lembaga riset dan organisasi tersebut terdiri dari Pusat Studi Anti Korupsi dan Kebijakan Pidana (CACCP) FH Unair, Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) FH Unair, LBH Surabaya, KontraS Surabaya, dan Solidaritas Perempuan Anti Korupsi (SPAK) menuntut agar Presiden mendengarkan tuntutan dan aspirasi masyarakat diberbagai daerah untuk membatalkan undang-undang KPK hasil revisi melalui Perpu.
Pengurus Pusat Studi Anti Korupsi dan Kebijakan Pidana (CACCP) FH UNAIR, Iqbal Felisiano menuturkan, penerbitan Perppu menjadi jalan satu-satunya untuk menyelamatkan peran KPK dalam memberantasi korupsi di Indonesia. Namun, pihaknya menyayangkan jika banyak informasi liar yang berkembang saat ini, bahwa penerbitan Perppu sebagai dasar untuk menggulingkan Jokowi sebagai presiden.
“Ini yang ingin kita sikapi. Bahwa ternyata Perppu ini bukan jalan untuk pemakzulan presiden. Ini adalah presepsi ingin kita benarkan. Karena ini tidak ada kaitannya. Kita hanya ingin KPK harus segera diselamatkan. Karena track record (KPK) baik untuk membasmi korupsi selama ini,” tegas dia ketika menggelar konferensi pers di kampus FH Unair pada Rabu (9/10).
Oleh karenanya, hari ini pihaknya akan menggelar konsolidasi daerah antar elemen masyarakit yang berkaitan dengan anti korupsi. Dari adanya pertemuan itu, pihaknya akan merumuskan beberapa hal yang berkaitan dengan terbitnya Perppu. Dan hasil tersebut kata Iqbal, akan segera direkomendasikan kepada pihak-pihak yang memiliki “akses” kepada Presiden.
“Kami juga mendesak Presiden untuk mengusut tuntas kasus meninggalnya empat aktivis mahasiswa yang kapan hari melakukan demonstrasi undang-undang perubahan,” tegas dia.
Menurutnya, konsolidasi daerah perlu dilakukan. Mengingat pihaknya menggangtungkan harapan besar pada putusan kebijakan dari presiden. Sehingga yang bisa dilakukan presiden saat ini adalah mewujudkan aspirasi rakyat.
“Ini waktu yang paling tepat untuk ini (terbitkan Perppu) untuk membuktikkan presiden punya komitmen yang sangat tinggi dalam anti korupsi,” tegas dia.
Sementara itu, disinggung terkait pengajuan judicial review undang-undang KPK, Iqbal menegaskan jika kemungkinan peluangnya untuk bisa dimenangkan sangat kecil. Bukan tanpa alasan, hasil itu diungkapkan usai pihaknya dengan beberapa lembaga riset di Surabaya melakukan kajian secara mendalam.
“Kalau kita lihat dari substansi undang-undang sendiri pasal mana yang bisa di judicial review? Maka akan jadi peluang yang sedikit sekali untuk judicial review itu dimenangkan. Tapi kalau kita lihat apakah Perpu bisa menjadi solusi. Jawabanyya iya,” jelas Iqbal.
Lebih lanjut, dalam kegentingan yang memaksa maka seorang presiden harus mengambil sikapnya sebagai seorang negarawan, sebagai wakil public agar suara masyarakat bisa terwakili dengan tindakannya yang tepat dengan apa yang diinginkan rakyat.
“Kami optimis presiden keluarkan (Perppu) ini. karena presiden ini adalah seorang negarawan dia pasti mempunyai sikap yang tegas, dia jua mempunyai sikap yang jelas iya atau tidak. Maka kita harap jika beliau seorang negarawan yang baik dia pemimpin dari rakyat maka dia harus melihat kondisi yang sekarang yang tepat untuk mengeluarkan perpu,” pungkas dia. [ina]

Tags: