Lencana Emas DPR

DPR, dan DPRD baru (periode 2019-2024) sudah di-bully, sebelum mulai bekerja. Citranya di-jeblok-kan melalui isu penggunaan lencana identitas jabatan (pin) yang terbuat dari emas, berharga mahal. Sebagian calon anggota legislatif yang akan dilantik, juga menunggangi isu pin emas sebagai ajang pencitraan awal. Namun sesungguhnya, pin emas telah digunakan sejak lama, sebagai penghormatan jabatan tinggi, di pusat maupun di daerah.
Berdasar UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pimpinan dan seluruh anggota DPR-RI merupakan pejabat negara. Setara dengan anggota kabinet (menteri) dan jabatan lain setingkat menteri. Begitu pula seluruh hakim, komisioner KPK, komisioner BPK, dan komisioner Komisi Yudisial. Pejabat negara yang lain di daerah, adalah Gubernur (dan Wakil Gubernur), Bupati (dan Wakil Bupati), serta Walikota (dan Wakil Walikota).
Inharent dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) DPR-RI, maka seluruh anggota DPRD propinsi serta DPRD Kabupaten dan Kota, juga pejabat tinggi daerah. Seluruh pejabat negara (dan daerah), mengenakan pin (lencana) pada pakaian dinas. Namun bahan pin, tidak diatur. Sehingga boleh saja menggunakan bahan emas, perak, maupun bahan lain.
Fungsi lencana pin, juga berlaku sebagai simbol hak protokoler. Tetapi sebenarnya, lencana berfungsi bagi tonggak psikologis. Mengingatkan posisi sebagai pejabat, sehingga dituntut perilaku. Sedangkan paradigma “jabatan” pada masa kini identik dengan pelayanan kepada masyarakat. UU ASN tahun 2014, pasal 3 huruf c, bahwa landasan prinsip meliputi tanggung jawab pada pelayanan publik.
Begitu pula tupoksi DPR, dan DPRD, tercantum dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD). Pada pasal 81 tentang Kewajiban DPR, terdapat tiga klausul kerja wakil rakyat. Yakni memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat (huruf e), menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat (huruf j), serta memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya (huruf k).
UU MD3 tahun 2014, mengulang kewajiban yang sama, khusus terhadap DPRD propinsi tercantum dalam UU MD3 pasal 324. Serta kewajiban sebagai “wakil rakyat” di kabupaten dan kota, pada pasal 373. Di dalam UU tentang MD3 tahun 2014, tidak terdapat kewajiban mengenakan lencana pin, di dalam maupun di luar kantor DPR-RI (dan DPRD). Hanya diatur dalam Peraturan Tata Tertib, sebagai atribut resmi, terutama pada rapat-rapat dan kegiatan lain.
Lencana pin, sekadar atribut semacam tanda pengenal yang mudah terlihat. Berfungsi sebagai pelengkap protokoler, memudahkan petugas pamdal (pengamanan dalam). Namun tidak diusir manakala lupa mengenakan lencana. Realitanya, seluruh anggota DPR, dan DPRD, hampir tidak pernah lupa. Karena lencana pin, menjadi kebanggaan.
Bahkan lencana pin, bukan hanya disematkan pada pakaian resmi kedinasan (jatah dari sekretariat dewan). Melainkan juga selalu dilekatkan, walau mengenakan baju bebas (batik, dan baju bercorak). Karena sebagai atribut kebanggaan yang resmi, Sekretariat Dewan, selalu menyertakan lencana sebagai kelengkapan wajib. Pada periode ke-dewan-an 2019-2024, Sekretariat Jenderal DPR-RI memesan lencana pin emas seluruh anggota (575 orang), masing-masing dua biji.
Dialokasikan anggaran lencana pin emas sebesar Rp 5,5 milyar. Dibanding penghasilan anggota DPR, tergolong murah, setiap anggota sanggup membeli. Tidak perlu dibiayai negara. Cukup diberi contoh lencana pin bukan emas. Sehingga tidak memancing isu krisis kepedulian sosial. Karena sejak lama DPR (dan DPRD) menjadi sasaran kritik kinerja yang rendah, tanpa kompetensi pula. Tetapi penghasilan sangat tinggi, dan banyak terlibat tindak pidana korupsi.

——— 000 ———

Rate this article!
Lencana Emas DPR,5 / 5 ( 1votes )
Tags: