Lerai Siswa Berkelahi Malahan Dituntut Jaksa Tujuh Bulan

3-Saul, terdakwa yng merupakan Guru SMP GIKI I terlihat linglung usai mendengarkan tuntutan 7 bulan penjara atas dirinya,” Selasa (21,10). AbednegoPN Surabaya, Bhirawa
Sikap kecewa ditunjukkan oleh Saul Krisdiono (37), guru di SMP GIKI I Surabaya. Aksi tanggungjawabnya sebagai seorang guru saat melerai siswa berkelahi, berujung kepada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 7 bulan penjara.
JPU Kusbiantoro dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dalam tuntutannya menyebutkan, terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap korban bernama FA yang masih anak-anak.
“Perbuatan terdakwa dinilai terbukti sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak,” kata JPU di ruang Garuda PN Surabaya, (21/10).
Tak cukup dengan kurungan penjara 7 bulan, Jaksa juga membebankan terdakwa Saul dengan denda sebesar Rp 40 juta subsidair satu bulan. Menurut JPU, tuntutan yang diberikan ini merupakan keputusan dari menimbang keterangan sejumlah saksi atas kejadian dugaan pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban.
“Tuntutan 7 bulan penjara dan denda Rp 40 juta subsidair satu bulan, merupakan pertimbangan saya setelah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi,” ujar JPU usai persidangan.
Menanggapi tuntutan itu, Saul mengaku kecewa. Ia mengatakan bahwa Jaksa mengabaikan keterangan dari 34 siswa yang menjadi saksi akan dirinya di persidangan. Lanjutnya, semua saksi dalam keterangannya mengaku bahwa tidak pernah ada kejadian pemukulan yang dilakukannya terhadap korban FA.
“Melihat siswa saya berkelahi, sebagai guru ya wajib melerai hal itu. Namun, saya malah dijadikan terdakwa dengan prasangka pemukulan,” tegas Saul.
Atas tuntutan Jaksa, Saul mengaku akan mengajukkan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan. Sementara Ilham, rekan terdakwa menambahkan, tuntutan Jaksa yang diberikan kepada rekannya terlalu berlebihan.
Sebab, posisi Saul pada saat itu sebagai penengah dan melerai pertengkaran antara FA dan DA.”Ini sebuah penghinaan moral, dimana seorang guru dikalahkan oleh sikap orang tua muridnya sendiri. Dan tuntutan yang diberikan Jaksa kepada rekan saya sangatlah tidak sesuai fakta yang ada,” tambah Ilham.
Sementara Hariyanto SH, Mhum, MM, selaku Penasihat Hukum terdakwa sebelumnya menyatakan, tidak ada pemukulan dilakukan terdakwa saat melerai dua muridnya yang berkelahi. Itu dibuktikan oleh kesaksian Mochammad Slamet, murid yang menyaksikan terjadinya perkelahian.
“Bahkan saksi yang bernama Slamet, menyaksikan terdakwa malah sempat kena pukul saat melerai keduanya,” imbuhnya.
Terkait hasil visum et repertum, Hariyanto berpendapat bahwa visum tersebut tidak bisa dijadikan acuan sebagai bukti adanya pemukulan yang ditudingkan kepada terdakwa. “Hasil visum tidak menjelaskan secara spesifik luka yang diderita korban. Hanya tertera keterangan korban mengalami cedera wajah ringan, sedangkan dalam dakwaan, terdakwa dituding melakukan pemukulan secara bertubi-tubi,” ujarnya.
Dia menduga, ada rekayasa di balik kasus ini sehingga terkesan dipaksakan. Hariyanto menduga, pelapor bermaksud memperdatakan kasus ini ke pihak yayasan untuk mendapatkan ganti rugi, apabila terdakwa dinyatakan terbukti berbuat pidana dalam perkara ini. “Di kasus ini tercium aroma rekayasa semata,” tandasnya. [bed]

Keterangan Foto : Saul-terdakwa-yng-merupakan-Guru-SMP-GIKI-I-terlihat-linglung-usai-mendengarkan-tuntutan-7-bulan-penjara-atas-dirinya.

Tags: