LH Jatim Sambut Baik Tas Kresek Berbayar

Tas KresekPemprov Jatim, Bhirawa
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim menyambut baik langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI yang akan memulai kebijakan tas kresek berbayar  pada Februari 2016 mendatang.
“Tentunya kami dukung dan menyambut baik kebijakan itu, karena selama ini plastik merupakan bahan yang tidak mudah terurai. Meskipun ada plastik yang terurai pun, masih ada kandungan bahan karbon yang berbahaya,” kata Kepala BLH Jatim, Bambang Sadono melalui Kabid Komunikasi Lingkungan dan Peningkatan Peran Serta Masyarakat, Uda Hari Pantjoro.
Di Jatim, pengurangan penggunaan tas kresek juga terus digaungkan melalui sekolah Adiwiyata, sehingga generasi mendatang bisa memanfaatkan bahan lainnya yang ramah lingkungan sebagai pengganti tas kresek.
“Memang lebih baik kembali ke jaman dulu, dimana jika membeli sesuatu sebelumnya membawa tas kain atau tas yang ramah lingkungan untuk berbelanja. Atau membeli makanan dengan menggunakan rantang atau lainnya,” katanya.
Mengenai kebijakan tas kresek berbayar, lanjutnya, BLH Jatim juga masih menunggu kebijakan berupa Perpres atau PP sebagai payung hukum kebijakan dari KLHK. “Selanjutnya, nantinya pengawasannya juga bisa dilakukan daerah dan mungkin juga akan dibantu provinsi,” katanya.
Sementara, Koordinator Kelompok Nol Sampah, Wawan Some mengaku lega dengan keluarnya kebijakan penggunaan tas kresek berbayar dengan tujuan mengurangi penggunaan tas kresek plastik yang tidak mudah terurai dalam jangka waktu yang cukup lama itu.
“Saya kira masyarakat tidak akan keberatan jika membeli tas kresek. Bahkan, sebenarnya kebijakan tas kresek berbayar ini sudah diujicobakan di Bogor, dan hasilnya masyarakat juga menerima hal tersebut,” katanya.
Sebelumnya, komunitas Nol Sampah juga tidak henti-hentinya selalu mengajak semua masyarakat, khususnya warga Kota Surabaya untuk diet tas kresek. Salah satu caranya dengan memakai tas kain yang bisa dipakai berulangkali.
Sekedar diketahui, rencananya kebijakan kantong plastik belanja berbayar ini akan diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lewat Peraturan Menteri pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 21 Februari mendatang.
Secara bertahap, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan memperkenalkan kebijakan kantong plastik berbayar di 17 kota kepada pemerintah daerah, dunia usaha atau peritel modern, dan masyarakat.
Perlahan, kebijakan pengurangan kantong plastik ini akan menjadi kewajiban bagi seluruh supermarket, minimarket di kota-kota besar seperti DKI Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon, dan Jayapura. Jika sudah terbiasa, kebiasaan baik pengurangan kantong plastik ini pasti akan menjadi budaya sendiri bagi masyarakat Indonesia. [rac]

Tags: